Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

News

Bule Jerman Kuasai 34 Sertifikat Hak Milik di Bali, Bos Parq Ubud Alias Kampung Rusia Jadi Tersangka

badge-check


					Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau Perbesar

Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau "Kampung Rusia"/ YT @PARQ DEVELOPMENT

FASENEWS.ID – Seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau “Kampung Rusia,” kini menjadi tersangka kasus alih fungsi lahan di Gianyar, Bali.

Frey diketahui menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, untuk membangun kawasan wisata tersebut yang luasnya mencapai 1,8 hektare.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kawasan yang digunakan oleh Frey berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan zona pariwisata (P1).

Di atas lahan tersebut telah berdiri vila, pusat spa, dan peternakan yang masih dalam tahap pembangunan.

“Setelah digali, ternyata tanah tersebut merupakan hasil alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).

Hilangnya Lahan Produktif di Gianyar

Menurut Daniel, aksi alih fungsi lahan ini berdampak signifikan terhadap keberadaan lahan produktif di Gianyar.

“Luas tanah yang hilang mencapai 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di wilayah tersebut,” tegasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli terkait kasus ini.

Mereka yang diperiksa termasuk pejabat daerah, camat, lurah, hingga pemilik lahan di kawasan tersebut.

Penutupan Permanen Parq Ubud

Frey, yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, telah ditahan setelah penyelidikan intensif sejak November 2024.

Sebelumnya, kawasan Parq Ubud telah disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar karena tidak memiliki izin lengkap. Akhirnya, pada Senin (20/1/2025), kawasan ini resmi ditutup secara permanen sesuai peraturan yang berlaku.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Video proses penutupan kawasan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat kericuhan antara petugas dan pihak pengelola saat penyegelan berlangsung. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News