Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Bukan Ratusan Hektar, Segini Kira-kira Luasan Area Tambang yang Bakal Didapatkan NU di Eks Konsesi KPC 

badge-check


					Potret ilustrasi kegiatan pertambangan/ Foto: katadata Perbesar

Potret ilustrasi kegiatan pertambangan/ Foto: katadata

Fasenews.id – Bukan ratusan hektar, cek perkiraan luasan konsesi tambang yang bakal diterima Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di lahan bekas Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU merupakan ormas keagamaan pertama yang mengajukan ijin usaha pertambangan kepada pemerintah setalah aturan diterbitkan.

Kewenangan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Pengajuan izin dari PBNU itu disambut baik.

Pemerintah langsung menyediakan lahan tambang untuk PBNU yang diciutkan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia izin pengelolaan untuk PBNU akan terbit pekan depan.

“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit),” kata Bahlil

Bahlil memang tidak menyebutkan secara gamblang berapa besar luasan wilayah dan produksi yang akan didapat oleh NU dari tambang eks KPC itu.

Tetapi kalau merujuk dari laman resmi Minerba One Data Indonesia (Modi) Kementrian ESDM. Saat statusnya PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha).

Saat ini KPC memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak pemerintah resmi memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021 lalu.

Kini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Dari data itu, luasan lahan KPC menciut sekitar sekitar 27,54%. Artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan.

Jika diasumsikan di angka tersebut, bisa saja nantinya PBNU akan mendapatkan konsesi dengan jumlah demikian. Meskipun, data resmi nantinya baru akan diketahui melalui laman resmi Minerba One Data Indonesia. (ran) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News