Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Bukan Ratusan Hektar, Segini Kira-kira Luasan Area Tambang yang Bakal Didapatkan NU di Eks Konsesi KPC 

badge-check


					Potret ilustrasi kegiatan pertambangan/ Foto: katadata Perbesar

Potret ilustrasi kegiatan pertambangan/ Foto: katadata

Fasenews.id – Bukan ratusan hektar, cek perkiraan luasan konsesi tambang yang bakal diterima Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di lahan bekas Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU merupakan ormas keagamaan pertama yang mengajukan ijin usaha pertambangan kepada pemerintah setalah aturan diterbitkan.

Kewenangan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Pengajuan izin dari PBNU itu disambut baik.

Pemerintah langsung menyediakan lahan tambang untuk PBNU yang diciutkan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia izin pengelolaan untuk PBNU akan terbit pekan depan.

“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit),” kata Bahlil

Bahlil memang tidak menyebutkan secara gamblang berapa besar luasan wilayah dan produksi yang akan didapat oleh NU dari tambang eks KPC itu.

Tetapi kalau merujuk dari laman resmi Minerba One Data Indonesia (Modi) Kementrian ESDM. Saat statusnya PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha).

Saat ini KPC memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak pemerintah resmi memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021 lalu.

Kini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Dari data itu, luasan lahan KPC menciut sekitar sekitar 27,54%. Artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan.

Jika diasumsikan di angka tersebut, bisa saja nantinya PBNU akan mendapatkan konsesi dengan jumlah demikian. Meskipun, data resmi nantinya baru akan diketahui melalui laman resmi Minerba One Data Indonesia. (ran) 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News