Fasenews – Terungkap lokasi satuan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang gelapkan dana satuan hingga ratusan juta untuk judi online.
Oknum anggota TNI AD itu bukanlah berasal dari satuan di Kalimantan Timur, melainkan di Maros, Sulawesi Selatan.
Oknum anggota TNI AD itu adalah Letda R, yang menjabat sebagai perwira keuangan dari Brigif3/ Tri Budi Sakti, Maros.
Letda R setelah diselidiki lebih dalam, ketahuan telah menggelapkan uang kesatuan yakni dana swakelola Tahap I Denma Brigif 3 sebesar Rp 876 juta.
Parahnya, dana itu dia gunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk menyalurkan kebiasaan judi online.
Usai aksinya terungkap, kini Letda R telah diamankan dan ditempatkan di sel Satria Brigade, Maros, Sulawesi Selatan.
Awal terendusnya aksi ini, bermula saat Letda R diminta untuk menyerahdan dana satuan itu.
Namun, berjalan waktu, dana satuan itu tak bisa dipenuhi Letda R untuk diserahkan.
Pihak kesatuan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Letda R.
Dari sanalah terungkap bahwa uang Rp 876 juta itu telah ia pakai, salah satunya untuk bermain judi online sejak Agustus 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, pemecatan bisa diberikan pada anggota TNI yang terlibat aktivitas judi online.
Hal itu, dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat ditanya awak media di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat (14/6/2024).
Sekaligus juga merespon soal adanya oknum TNI AD yang diperiksa dengan dugaan menyalahgunakan dana satuan untuk judi online.
“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Panglima TNI Agus Subiyanto. (as)