Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

News

Bukan di Kaltim! Oknum TNI AD Pakai Uang Satuan Rp 876 Juta untuk Judi Online Ternyata di Lokasi Ini … 

badge-check


					Ilustrasi permainan kartu/ Foto: Unsplash Perbesar

Ilustrasi permainan kartu/ Foto: Unsplash

Fasenews – Terungkap lokasi satuan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang gelapkan dana satuan hingga ratusan juta untuk judi online.

Oknum anggota TNI AD itu bukanlah berasal dari satuan di Kalimantan Timur, melainkan di Maros, Sulawesi Selatan.

Oknum anggota TNI AD itu adalah Letda R, yang menjabat sebagai perwira keuangan dari Brigif3/ Tri Budi Sakti, Maros.

Letda R setelah diselidiki lebih dalam, ketahuan telah menggelapkan uang kesatuan yakni dana swakelola Tahap I Denma Brigif 3 sebesar Rp 876 juta.

Parahnya, dana itu dia gunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk menyalurkan kebiasaan judi online.

Usai aksinya terungkap, kini Letda R telah diamankan dan ditempatkan di sel Satria Brigade, Maros, Sulawesi Selatan.

Awal terendusnya aksi ini, bermula saat Letda R diminta untuk menyerahdan dana satuan itu.

Namun, berjalan waktu, dana satuan itu tak bisa dipenuhi Letda R untuk diserahkan.

Pihak kesatuan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Letda R.

Dari sanalah terungkap bahwa uang Rp 876 juta itu telah ia pakai, salah satunya untuk bermain judi online sejak Agustus 2023 lalu.

Diberitakan sebelumnya, pemecatan bisa diberikan pada anggota TNI yang terlibat aktivitas judi online.

Hal itu, dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat ditanya awak media di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat (14/6/2024).

Sekaligus juga merespon soal adanya oknum TNI AD yang diperiksa dengan dugaan menyalahgunakan dana satuan untuk judi online.

“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Panglima TNI Agus Subiyanto. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News