FASENEWS.ID – Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi.
Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi yang juga menjadi tim pemenangan Anies Baswedan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Kasusnya, berkaitan soal Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 – 2016.
Konferensi pers penetapan tersangka untuk Tom Lembong itu dilakukan pihak Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.
Dilanjutkan bahwa, untuk impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN.
Proses sebelum impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.
“Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya. (as)