Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Daerah

BPK Temukan Masalah di Pembangunan IKN, Dua Ribu Hektar Tanah Masih Dikuasai Pihak Lain

badge-check


					Papan nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Foto: finansialku Perbesar

Papan nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Foto: finansialku

Fasenews – Sejumlah masalah masuk radar Badan Pemeriksan Keuangan dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Sejumlah masalah itu, sebagaimana tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Dari beberapa temuan itu, di antaranya adalah persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, serta mengenai lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terkendala.

“Di mana 2.085,62 ha (hektar) dari 36.150 ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” demikian bunyi laporan BPK, dikutip Senin (10/6).

Masalah lainnya yang juga muncul adalah manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

Yang turut muncul pula adalah soal pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

BPK menemukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Dari deretan masalah ini, ada rekomendasi yang turun dari BPK.

Yakni rekomendasi ke Menteri PUPR untuk memberikan instruksi Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

“Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” tulis laporan BPK.

“Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: (1) Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan (2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN,” bunyi laporan BPK,” tulis BPK. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Sugiyono Gaungkan Spirit Bung Karno untuk Generasi Muda Samarinda

22 June 2026 - 10:40 WITA

Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition

9 June 2026 - 09:59 WITA

PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat

25 May 2026 - 16:19 WITA

MUNAS IKA UNMUL 2026: Agus Suwandy Terpilih Aklamasi

25 May 2026 - 10:48 WITA

Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi

26 April 2026 - 09:04 WITA

Trending on Daerah