Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Bangun Tanpa Izin, Siapa Dalang di Balik Misteri Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang?

badge-check


					Kolase Foto Ali Hanafiah Lijaya (Foto: FASENEWS.ID) Perbesar

Kolase Foto Ali Hanafiah Lijaya (Foto: FASENEWS.ID)

FASENEWS.ID – Pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di pesisir Tangerang, Banten, khususnya di Desa Muncung hingga Pakuhaji hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, pagar laut tersebut dibangun tanpa mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun daerah, bahkan pembangunan pun dilakukan oleh masyarakat sekitar pesisir yang diupahi Rp100.000 per orangnya.

Belum lama ini terkuak sosok yang diduga menjadi dalang dibangunnya pagar laut tersebut, nama yang disebut-sebut adalah Ali Hanafiah Lijaya.

Lantas siapakah sosok di balik nama Ali Hanafiah Lijaya?

Ali Hanafiah Lijaya bukanlah nama baru di dunia property Indonesia.

Sebagai direktur dari agen property ‘Li Reality’, Ali Hanafiah Lijaya memiliki reputasi cemerlang dengan beragam penghargaan bergengsi, termasuk HousingEstate Awards 2019 pada kategori The Best Property Consultant.

Peraihan penghargaan ini berkat capaian transaksi besar yang dilakukan melalui tiga kantor yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini telah membuktikan kemampuan pemasarannya dalam penjualan kaveling komersial di proyek kota baru di Tangerang.

Dalam dua tahun terakhir, Ali Hanafiah Lijaya dan tim berhasil meraih penjualan hingga lebih dari 200 kaveling dengan ukuran besar dan harga property komersial yang berada pada kisaran Rp15 juta-Rp20 juta per meter persegi.

Tidak hanya sebatas property, Ali Hanafiah Lijaya pun tercatat sebagai komisioner PT Era Hutama Energi, yang bergerak di bidang pertambangan dengan memproduksi pasir silika.

Diketahui, Ali Hanafiah Lijaya merupakan lulusan teknik sipil lulusan Universitas Tarumanegara.

Ali Hanafiah Lijaya pernah menjabat sebagai manajer proyek perumahan kelas menengah berlokasi di Bekasi sehingga dengan pengalaman tersebut menjadi fondasi kuat dalam perjalanannya dalam bisnis property.

Sebagai konsultan property, Ali Hanafiah Lijaya dikenal menyediakan berbagai layanan, baik dari studi kelayakan hingga strategi pemasaran yang cukup sukses.

Keahliannya membuat proyek-proyek property, seperti yang dimiliki Ciputra Group, telah berhasil mencapai target di pasaran.

Selain itu, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Ali Hanafiah Lijaya memiliki kantor mewah dengan luas 500m2 di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, yang lengkap fasilitas ruangan untuk rapat maupun acara lainnya.

Bahkan, kantornya disebut sebagai salah satu kantor terbaik di antara perusahaan broker property lainnya.

Meskipun dikenal sukses, keterlibatan Ali Hanafiah Lijaya dalam proyek pemagaran laut yang diduga campur tangan PIK 2 telah menuai kritik tajam.

Kini publik menanti tanggapan resmi dalam menjawab tudingan yang dilontarkan kepada Ali Hanafiah Lijaya sebagai bagian dari pihak yang terlibat dalam pagar laut di Tangerang. (apr)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News