Menu

Mode Gelap

Nasional

Bandar Judi Online di Indonesia Berhasil Dilacak, Terdeteksi di Kawasan Ini…

badge-check


					Ilustrasi permainan kartu/ Foto: Unsplash Perbesar

Ilustrasi permainan kartu/ Foto: Unsplash

Fasenews.id – Mayoritas bandar judi online di Indonesia, terlacak berada di kawasan Mekong Raya.

Disebut pula, bahwa persoalan judi online ini, adalah kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti, Jumat (21/6/2024) di Mabes Polri.

Kemudian, yang dimaksud kawasan Mekong Raya itu adalah Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.

“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna

“Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar,” lanjutnya lagi.

Lanjut Krishna menjelaskan, judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19 karena para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

“Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online. Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika,” ucapnya.

Para bandar judi online di Mekong Raya pun merekrut para operator-operatornya dari negara yang menjadi pasar perjudian tersebut.

Krishna mencontohkan, jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, maka akan merekrut orang-orang Indonesia.

“Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut, kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” ujar dia.

Top Up Terafiliasi Judi Online Dikejar Satgas

Sementara itu, layanan top up terafiliasi judi online di minimarket akan disasar pihak Satgas Pemberantasan Judi Online.

Satgas akan menutup layanan top up itu, sesuai dengan keputusan pada rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024).

“Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto dalam konrefensi pers yang dilakukan.

Ia juga jelaskan bahwa ada perbedaaan besar antara pengisiang pulsa dengan top up yang terafiliasi dengan judi online.

Itu bisa terdeteksi dengan tampilnya kode virtual saat isi ulang.

“Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account nya terlihat,” jelasnya.

Dalam teknis kegiatan, Satgas akan berkoordinasi dengan TNI/ Polri untuk penutupan akses judin online tersebut.

“Ini juga saya minta bantuan tadi sudah saya sampaikan kepada TNI maupun Polri Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan dan terdepan adalah Polri,” lanjutnya. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Tak Hanya Mengurangi Takaran, Begini Modus Baru Kecurangan Minyakita

15 March 2025 - 19:11 WIB

Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

4 February 2025 - 08:00 WIB

Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air

4 February 2025 - 05:17 WIB

Prabowo Keluarkan Instruksi Presiden, Sri Mulyani Tetapkan Efisiensi Anggaran! Pangkas ATK hingga 90 Persen

29 January 2025 - 09:10 WIB

Muncul Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km Berbentuk Labirin di Tangerang, Minta Warga Pasang Diupahi Rp100 Ribu

10 January 2025 - 10:21 WIB

Trending on Nasional