Menu

Mode Gelap

News

Awang- Zais Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan di Pilkada Kukar, Komisioner KPU Kota Raja: Mereka Lolos

badge-check


					Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, KUKAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Amin menyebutkan bahwa pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang.

Hal ini disampaikannya, usai KPU Kukar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) Pilkada Kukar Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Senin (19/08/24).

Kegiatan itu dilakukan sebagai menindaklanjuti hasil Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan KPU kukar terhadap pasangan bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024 yakni, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.

Amin, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa bakal calon perseorangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU pada tanggal 18 Agustus 2024 kemarin.

“Pasangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat. Dan hari ini KPU lakukan rapat penetapan dan hasilnya mereka lolos,” jelas Amin kepada media ini.

Sebelumnya, pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat minimal pengumpulan data dukungan bakal calon perseorangan, dengan mengumpulkan syarat data dukungan sebanyak 41.466 data dukungan.

“Pasangan tersebut telah memenuhi syarat jumlah data dukungan bakal calon perseorangan dan bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 agustus sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran dan kembali memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi maka di tanggal 22 September baru ditetapkan sebagai calon.

“Adapun syarat minimal dukungan pendaftaran calon perseorangan bupati- wakil bupati kukar yaitu, sebesar 40.730 data dukungan,” pungkasnya. (bon)

Facebook Comments Box
Read More

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

22 October 2025 - 09:52 WIB

Prof. Zamroni Wakil Rektor UINSI Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

21 October 2025 - 07:40 WIB

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Trending on News