Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Awang- Zais Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan di Pilkada Kukar, Komisioner KPU Kota Raja: Mereka Lolos

badge-check


					Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, KUKAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Amin menyebutkan bahwa pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang.

Hal ini disampaikannya, usai KPU Kukar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) Pilkada Kukar Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Senin (19/08/24).

Kegiatan itu dilakukan sebagai menindaklanjuti hasil Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan KPU kukar terhadap pasangan bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024 yakni, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.

Amin, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa bakal calon perseorangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU pada tanggal 18 Agustus 2024 kemarin.

“Pasangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat. Dan hari ini KPU lakukan rapat penetapan dan hasilnya mereka lolos,” jelas Amin kepada media ini.

Sebelumnya, pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat minimal pengumpulan data dukungan bakal calon perseorangan, dengan mengumpulkan syarat data dukungan sebanyak 41.466 data dukungan.

“Pasangan tersebut telah memenuhi syarat jumlah data dukungan bakal calon perseorangan dan bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 agustus sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran dan kembali memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi maka di tanggal 22 September baru ditetapkan sebagai calon.

“Adapun syarat minimal dukungan pendaftaran calon perseorangan bupati- wakil bupati kukar yaitu, sebesar 40.730 data dukungan,” pungkasnya. (bon)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News