Menu

Dark Mode
Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

News

Awang- Zais Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan di Pilkada Kukar, Komisioner KPU Kota Raja: Mereka Lolos

badge-check


					Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, KUKAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Amin menyebutkan bahwa pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang.

Hal ini disampaikannya, usai KPU Kukar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) Pilkada Kukar Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Senin (19/08/24).

Kegiatan itu dilakukan sebagai menindaklanjuti hasil Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan KPU kukar terhadap pasangan bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024 yakni, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.

Amin, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa bakal calon perseorangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU pada tanggal 18 Agustus 2024 kemarin.

“Pasangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat. Dan hari ini KPU lakukan rapat penetapan dan hasilnya mereka lolos,” jelas Amin kepada media ini.

Sebelumnya, pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat minimal pengumpulan data dukungan bakal calon perseorangan, dengan mengumpulkan syarat data dukungan sebanyak 41.466 data dukungan.

“Pasangan tersebut telah memenuhi syarat jumlah data dukungan bakal calon perseorangan dan bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 agustus sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran dan kembali memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi maka di tanggal 22 September baru ditetapkan sebagai calon.

“Adapun syarat minimal dukungan pendaftaran calon perseorangan bupati- wakil bupati kukar yaitu, sebesar 40.730 data dukungan,” pungkasnya. (bon)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN, Jakarta Tetap Masih Ibukota

12 May 2026 - 10:34 WITA

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Trending on News