Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

News

Awang- Zais Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan di Pilkada Kukar, Komisioner KPU Kota Raja: Mereka Lolos

badge-check


					Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, KUKAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Amin menyebutkan bahwa pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Perseorangan di Pilkada mendatang.

Hal ini disampaikannya, usai KPU Kukar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) Pilkada Kukar Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Senin (19/08/24).

Kegiatan itu dilakukan sebagai menindaklanjuti hasil Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan KPU kukar terhadap pasangan bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024 yakni, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.

Amin, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa bakal calon perseorangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU pada tanggal 18 Agustus 2024 kemarin.

“Pasangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat. Dan hari ini KPU lakukan rapat penetapan dan hasilnya mereka lolos,” jelas Amin kepada media ini.

Sebelumnya, pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat minimal pengumpulan data dukungan bakal calon perseorangan, dengan mengumpulkan syarat data dukungan sebanyak 41.466 data dukungan.

“Pasangan tersebut telah memenuhi syarat jumlah data dukungan bakal calon perseorangan dan bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 agustus sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran dan kembali memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi maka di tanggal 22 September baru ditetapkan sebagai calon.

“Adapun syarat minimal dukungan pendaftaran calon perseorangan bupati- wakil bupati kukar yaitu, sebesar 40.730 data dukungan,” pungkasnya. (bon)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News