SAMARINDA– Wakil ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mendukung upaya penegakan hukum soal insiden tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda yang tengah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Menurutnya penegakkan hukum yang kini ditelusuri oleh jajaran Korps Adhyaksa Kaltim menjadi penting agar terfokus juga pada ganti rugi akibat insiden tabrakan ini.
“Tentunya kita sangat mendukung upaya ini. Dan semoga memperbaiki kinerja alur sungai mahakam kita ini,”katanya beberapa waktu lalu.
Dia juga bilang semua proses dari jalur yang di kolong dan hingga diatasnya terkait transportasi mestinya bisa berlangsung dengan nyaman dan aman.
Untuk itu, penting menurut politisi PDI Perjuangan ini agar segera ada evaluasi menyeluruh dan memastikan mitigasi dalam pelayanan lalu lintas alur sungai bisa memperhatikan keamanan dan keselamatan.
“Kinerjanya harus diperbaiki dan efektif, serta harus dilihat titik kesalahannya, kenapa sampai terjadi berulang, karena ini untuk kemaslahatan masyarakat, di bawah Jembatan juga harus kita perhatikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, belum genap satu tahun dari peristiwa tabrakan kapal tongkang, yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025.
Peristiwa sama kembali terulang pada Sabtu, 26 April 2025, dimana kapal tongkang bermuatan batubara menabrak jembatan berusia 38 tahun ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menaruh “curiga” atas insiden ini.
Kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ditelusuri.
Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan bahwa pendalaman terhadap dua peristiwa tersebut.
Dugaan penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I di Samarinda dua kali, kini jadi atensi pihaknya dan telah melakukan ekspose.
Ekspose Kejaksaan merupakan proses diskusi atau pemaparan perkara oleh Kejaksaan untuk membahas dan mendapatkan persetujuan terhadap langkah-langkah penanganan kasus
Giat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan, dan Jaksa Fungsional yang ditunjuk menelusuri serta menangani suatu kasus.
“Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas peristiwa kapal tongkang yang telah menabrak Jembatan Mahakam I Samarinda,” tegas Toni, Selasa (29/4/2025) lalu.
Toni menegaskan, Kejati tentu responsif sesuai kewenangan atau tupoksi untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden ini.
(Fran)