Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Advertorial

Adnan Faridhan: Bedakan Ormas Legal dengan Aksi Premanisme

badge-check


					Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : MR) Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : MR)

SAMARINDA – Maraknya isu keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam aksi premanisme akhir-akhir ini memicu perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membedakan antara ormas legal dan tindakan yang melanggar hukum.

“Tidak semua ormas terlibat dalam tindakan negatif. Justru banyak di antaranya yang aktif menjaga ketertiban sosial dan menentang keras praktik kekerasan maupun intimidasi,” ujar Adnan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ormas sudah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap penyimpangan hukum bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan tugas aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“DPRD hanya bisa memberi masukan dan rekomendasi. Jika terbukti ada ormas yang menyimpang, tentu akan ada sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin,” jelasnya.

Adnan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial. Ia menilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap ormas-ormas yang legal dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Citra ormas yang sah harus dilindungi. Jangan sampai tercoreng oleh kelompok-kelompok yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Adv/MR)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial