Fasenews – Pengajuan untuk Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung dipilih terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur.
Adalah M Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell itu.
Pihak Zohan Wahyudi mengajukan PK karena berdasarkan beberapa alasan.
Salah satunya, yakni kontra memori kasasi yang diklaim pihaknya tidak terkirim.
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum M Zohan Wahyudi, Tumpak Parulian Situngkir kepada awak media, Kamis (13/6/2024) di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami lihat ceklis dari pengiriman berkas tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan pertama,” katanya.
Selain itu, Tumpak Parulian Situngkir menilai kliennya yang merasa sangat dirugikan sebab fakta-fakta hukum dalam putusan kasasi tersebut.
Ia kemudian menjelaskan perihal permohonan PK itu,
PK diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT.SMR tanggal 8 Februari 2023
Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 22 Desember 2022 a.n. Terpidana M. Zohan Wahyudi, ST Alias Zohan, Bin H. Zainal Abidin Noor Alm.
“Sewaktu pada tingkatan kasasi klien kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kontra memori kasasi, akan tetapi hal tersebut pada putusannya tidak tercantum,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa kontra memori kasasi tertanggal 10 Maret 2023 yang disampaikan kliennya melalui kuasa hukum, dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 14 Maret 2023.
“Ini (kontra memori kasasi), sama sekali tidak ada tercantum dan tidak dipertimbangkan di dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,” rincinya.
Selain perihal kontra memori kasasi yang tidak tercantum, Tumpak juga menyoal perihal tanggal dan nomor penetapan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.
“Itu yang menurut kami sangat prinsipal. Kami merasa apakah kapasitas dari majelis ini legal atau tidak, karena dalam penetapannya tidak ada tanggal dan nomor di dalam putusannya. Sehingga kuat indikasi yang bersangkutan yakin untuk melakukan upaya PK, karena ada koreksi terhadap proses peradilan,” bebernya.
Dengan pemaparan yang dijelaskan Tumpak, maka sangat diharapkan agar pengajuan PK yang dilakukan bisa mendapat peradilan sebaik mungkin. Sebab seperti yang diketahui, kalau putusan hukum kepada M Zohan Wahyudi adalah 8 tahun kurungan penjara. Hal itu lanjut dia, jauh lebih tinggi setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat II, Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Sewaktu di putusan pengadilan tinggi itu, putusan 4 tahun penjara, pas naik ke MA (Kasasi) jadi 8 tahun,” katanya.
Atas hal itu, Tumpak berharap agar MA bisa kembali membuka perkara atau putusan yang dinilai telah merugikan kliennya itu. (as)