Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Nasional

Diberikan Pekan Depan, PBNU Dapat Jatah Konsesi Tambang Eks KPC

badge-check


					Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Perbesar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Fasenews.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Secara terang terangan dia menyebutkan area tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).

“Pemberian kepada NU adalah eks KPC, berapa cadangannya, nanti tanya setalah kita kasih, baru tanyakan ke mereka (NU),” ucap Bahlil Lahadalia.

Pemberian konsesi akan dilakukan pada pekan depan. Saat NU mendapat konsesi batu bara nanti, maka akan dibuat badan usaha untuk mengelola hasil tambang tersebut.

“Jadi badan usahanya. nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya, abis itu kita akan kasih,“ kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tujuan pemberian konsesi ini adalah untuk pemerataan. Oleh karena itu seluruh organisasi kemasyarakatan akan ditawarkan agar dapat memiliki konsesi tambang.

Namun, ketika ada organisasi kemasyarakatan yang menolak maka pemerintah akan memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan menawarkan. sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak. apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” tutur Bahlil.

Pemberian konsesi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam pasal 83 A PP 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK merupakan wilayah eks PKP2B

(Fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

15 January 2026 - 11:30 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News