SAMARINDA – Lingkungan pemerintahan tak hanya dituntut tertib dalam menjalankan administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan ruang kerja yang sehat dan nyaman bagi setiap orang. Semangat itu mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda menyusul rencana penerapan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan instansi pemerintahan.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan pihaknya siap mengikuti kebijakan tersebut apabila telah memiliki dasar hukum dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Menurut Helmi, penerapan larangan vape tidak seharusnya dipandang semata sebagai pembatasan aktivitas individu. Lebih jauh, kebijakan itu menyentuh upaya menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi aparatur dan masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
“Kalau memang sudah menjadi regulasi resmi, tentu kami akan mengikuti. BNN pasti memiliki pertimbangan dan kajian teknis dalam menyusun kebijakan tersebut,” ujar Helmi, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut, aspek teknis mengenai penggunaan rokok elektronik merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan kajian, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena itu, DPRD Samarinda memilih menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka regulasi yang jelas, bukan sekadar keputusan administratif.
Jika aturan resmi telah diberlakukan, Helmi memastikan ketentuan serupa dapat diterapkan di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda. Lembaga legislatif, kata dia, akan menyesuaikan kebijakan internal dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
“Selama tujuannya memberikan perlindungan dari sisi kesehatan maupun keamanan, tentu kami mendukung pelaksanaannya,” katanya.
Helmi menekankan, DPRD Samarinda tidak akan mengambil langkah yang berseberangan dengan regulasi pemerintah. Setiap kebijakan di lingkungan kerja legislatif akan ditempatkan dalam koridor hukum yang sama.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Kalau regulasinya sudah ada, tentu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Dukungan tersebut sekaligus menempatkan kantor pemerintahan sebagai ruang yang diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan budaya kerja sehat. Apalagi, fasilitas pemerintahan tidak hanya digunakan aparatur, tetapi juga menjadi ruang interaksi masyarakat ketika mengakses pelayanan publik.
Helmi berharap, jika kebijakan itu nantinya diterapkan, pelaksanaannya dapat berjalan konsisten di seluruh lingkungan pemerintahan. Dengan begitu, standar kenyamanan tidak berhenti pada aspek pelayanan, tetapi juga mencakup kualitas lingkungan tempat pelayanan tersebut berlangsung.
“Harapannya, lingkungan pemerintahan menjadi tempat yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)











