SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi diminta mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mengatakan masih ditemukannya truk bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan pada jam larangan menjadi bukti bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan masih perlu ditingkatkan.
“Ketentuan mengenai jam operasional kendaraan besar sebenarnya sudah ada. Yang terpenting sekarang adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi di lapangan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Maswedi menjelaskan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Dari pembahasan itu, Dishub berperan dalam pengaturan lalu lintas, sedangkan penindakan terhadap pelanggaran berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
“Dishub sudah menjalankan fungsi pengaturan lalu lintas. Sementara untuk penindakan terhadap pelanggaran merupakan kewenangan instansi terkait,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan pembatasan kendaraan berat tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran para pelaku usaha dan pengemudi untuk menaati aturan.
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan bertonase besar merupakan kebijakan yang lazim diterapkan di berbagai kota guna menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan mengatur agar operasional kendaraan berat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Maswedi pun mengimbau perusahaan angkutan agar lebih aktif mengawasi armada dan pengemudinya sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional. Menurutnya, kepatuhan seluruh pihak menjadi kunci terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Samarinda.
(ADV/DPRD Samarinda)











