SAMARINDA – Polemik pengelolaan parkir di Gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda, kembali memanas. Di tengah belum tuntasnya persoalan antara warga lokal dan manajemen perusahaan, kini muncul babak baru setelah beredar informasi bahwa manajemen Mie Gacoan diduga menunjuk vendor pengelola parkir baru secara sepihak.
Langkah tersebut memantik kritik dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. Ia menilai pergantian vendor tanpa melibatkan masyarakat sekitar semakin memperkuat kesan bahwa peluang ekonomi bagi warga lokal terus dipinggirkan.
Sebelumnya, pengelolaan parkir sempat diserahkan kepada pihak ketiga, PT Bahana Security Sistem (BSS), yang memicu ketegangan dengan warga yang selama ini mengelola area parkir. Kini, setelah muncul vendor baru, keresahan masyarakat kembali mengemuka.
“Informasi dari masyarakat yang selama ini mengelola di sana, ternyata ada vendor baru lagi setelah PT BSS. Yang saya sesalkan, kenapa warga lokal ini tidak dibina?” ujar Viktor Yuan di DPRD Kota Samarinda, Selasa (23/6/2026).
Menurut legislator Partai Demokrat tersebut, alasan mengenai legalitas maupun sertifikasi usaha tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh kesempatan mengelola parkir. Ia menegaskan, pembinaan terhadap pelaku usaha merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Harusnya pengusaha lokal Samarinda ini paling tidak dibina kalau mereka belum punya sertifikasi dan sebagainya. Fungsinya dinas atau OPD terkait itu ya untuk membina mereka,” tegasnya.
Viktor meyakini masyarakat lokal memiliki kemampuan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila diberi kesempatan yang sama dengan pihak luar.
Ia juga menyoroti alasan target retribusi atau pajak daerah yang kerap dijadikan dasar penunjukan vendor dari luar daerah. Menurutnya, target tersebut seharusnya disusun berdasarkan data riil melalui uji coba operasional selama beberapa bulan, sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada target terhadap retribusi daerah, dibicarakan target itu. Saya yakin warga lokal bisa mengikuti, karena target itu berdasarkan hasil penelitian lapangan selama satu hingga tiga bulan. Dari situ baru diperoleh rata-rata jumlah pengunjung dan potensi pendapatan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Viktor mengusulkan penerapan sistem bagi hasil berbasis persentase antara pengelola dan pemerintah daerah. Dengan skema tersebut, PAD tetap terjaga, sementara masyarakat lokal memperoleh ruang untuk berusaha secara legal.
“Misalnya ditetapkan 10 persen dari hasil parkir disetorkan kepada pemerintah sebagai PAD. Yang penting legal dan dikelola oleh badan usaha yang memenuhi ketentuan,$katanya.
Untuk meredam potensi konflik berkepanjangan, Komisi II DPRD Kota Samarinda berencana memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari manajemen Mie Gacoan, vendor pengelola parkir, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.
“Saya akan berkonsultasi dengan Ketua Komisi II supaya bisa memanggil semua pihak terkait, termasuk masyarakat lokal yang ada di sana. Jangan sampai persoalan ini terus berulang, sementara hasil yang diterima daerah sebenarnya tetap sama,” pungkas Viktor.
Rencana pemanggilan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog guna mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan peluang usaha masyarakat lokal tetap terlindungi di tengah masuknya investasi dan korporasi berskala nasional ke Kota Samarinda.
(ADV/DPRD Samarinda)











