Samarinda – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, isu dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi perhatian publik. Untuk menjamin proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, pemerintah bersama sejumlah instansi terkait telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan SPMB.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas seluruh tahapan SPMB, mulai dari pra-pendaftaran hingga proses daftar ulang, agar terbebas dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.
“Terkait pungli, saat ini pemerintah sudah membentuk Satgas Pengawasan. Rujukannya jelas. Apabila ada indikasi pelanggaran dan disertai bukti, silakan langsung dilaporkan kepada Satgas tersebut,” ujar Novan di SRT 24 Samarinda, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, Satgas Pengawasan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi dengan masa tugas sejak Maret hingga Agustus 2026. Kehadiran tim ini memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh bahkan sebelum proses pendaftaran daring dibuka.
“SK-nya dapat diperoleh melalui Dinas Pendidikan ataupun pemerintah. Di dalamnya tercantum struktur keanggotaan pengawasan, dan masa kerjanya berlangsung dari Maret hingga Agustus. Semuanya jelas dan memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Novan mengungkapkan, pengawasan kali ini diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Selain melibatkan unsur pemerintah daerah, Satgas juga menggandeng aparat penegak hukum sebagai langkah preventif sekaligus represif terhadap setiap dugaan pelanggaran.
“Semua proses harus berjalan sesuai ketentuan SPMB. Tidak boleh ada gratifikasi maupun pungli. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan karena dalam Satgas terdapat Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, media massa, serta berbagai elemen pengawas untuk turut mengawal pelaksanaan SPMB. Menurut Novan, partisipasi publik yang disertai bukti konkret menjadi kunci dalam menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Novan memastikan, setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun panitia sekolah yang terbukti melakukan praktik pungli akan diproses secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Andai kata ada pungli, berikan buktinya. Saya pastikan, dalam waktu 1×24 jam persoalan itu bisa langsung ditindak,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)











