Menu

Dark Mode
Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

Advertorial

Raperda Limbah B3 Samarinda Disorot, DPRD Minta Pembahasan Diulang Secara Komprehensif

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto : MR) Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto : MR)

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda mendapat sorotan tajam dari DPRD.

Draf regulasi tersebut dinilai belum matang, bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh sebelum raperda tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, penyusunan regulasi daerah harus berpijak pada landasan hukum yang kuat serta memiliki urgensi yang jelas, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.

“Banyak substansi dalam draf ini yang tidak selaras dengan kewenangan daerah. Bahkan sebagian sudah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Iswandi, sejumlah pasal dalam raperda masih memasuki wilayah kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait aspek teknis pengelolaan limbah B3, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta menyulitkan implementasi di lapangan.

Ia pun mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara serampangan tanpa arah yang jelas.

“Jangan sampai perda ini lahir tanpa dasar yang kuat, tidak jelas siapa yang memerintahkan, apa urgensinya, dan bagaimana implementasinya,”tegasnya.

Lebih jauh, Iswandi mengungkapkan bahwa draf raperda tersebut merupakan usulan lama yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional.

Karena itu, ia mendorong agar seluruh materi muatan ditinjau ulang agar selaras dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.

“Kalau masih banyak yang belum jelas, harus dibahas ulang. Jangan hanya disetujui tanpa kajian mendalam,” tambahnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso. Ia mengakui bahwa draf raperda masih memerlukan banyak perbaikan, terutama pada bagian konsideran yang sebagian masih merujuk pada regulasi lama.

“Sejumlah pasal kami koreksi karena menyangkut kewenangan pusat, khususnya terkait pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3,” jelasnya.

Suwarso menambahkan, hingga saat ini pengelolaan limbah B3 di Samarinda masih bergantung pada delapan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Sementara itu, fasilitas pengolahan limbah di tingkat daerah belum tersedia.

“Untuk pengolahan memang belum ada di Samarinda. Selama ini limbah dikumpulkan dan diangkut oleh perusahaan yang memiliki izin lengkap dari pusat,” tutupnya.

Sorotan terhadap raperda ini menjadi pengingat penting bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, adaptif terhadap regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

(Fran/adv/DPRD Samarinda)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial