Samarinda – Kasus yang menimpa aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato mendapat sorotan berbagai daerah, setelah ia dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao terkait kritiknya di media sosial dengan dugaan penutupan akses jalan publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo’a) di Kabupaten Rote Ndao oleh PT. Bo’a Development.
Erasmus Frans Mandato dituduh menyebarkan berita bohong yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan terkait unggahannya di Facebook pada 24 Januari 2025. Erasmus Frans Mandato ditetapkan tersangka oleh Polres Rote Ndao pada 30 Agustus 2025. Pada sidang pertama Erasmus Frans Mandato didakwa melanggar pasal 45A Ayat 3 Jo. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Forum Pemuda NTT (FP-NTT) Kota Samarinda, Ricard Parera menegaskan bahwa, yang disampaikan Erasmus Frans Mandato adalah sebagai salah satu upaya kontrol sosial yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara, bukan di pidanakan.
“Kasus ini bukan untuk satu orang, tapi kalau kita lihat dari kasus ini sebenarnya kita sedang menciptakan ruang demokrasi yang tidak aman. Ketika kritik dibalas dengan status tersangka ini menunjukan bahwa ruang demokrasi terancam,” ujarnya.
Ricard menilai, kritik yang disampaikan oleh Erasmus harusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, karena menurutnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan ruang publik tidak boleh dikriminalisasi.
“Karena demokrasi membutuhkan keberanian rakyat untuk menyampaikan keresehannya, jika rakyat sudah tidak berani bersuara, artinya kita masuk di fase runtuhnya ruang demokrasi,” bebernya.
Dirinya berharap agar proses hukum harus bersikap secara objektif, karena hukum menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, bukan alat untuk membungkam suara rakyat.
“Majelis Hakim PN Rote Ndao harus bersikap dengan bijaksana dengan mengedepankan prinsip kebebasan berekspresi, Erasmus Frans Mandato harus bebas, karena yang disampaikan itu fakta yang terjadi dilapangan, kemuidan juga agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum” tutupnya. (*)







