SAMARINDA – Belasan mahasiswa dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi demontrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Mereka menyuarakan dugaan penyalahgunaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP No. 22.B/LHP/XIX.SMD/IV/2024 yang mengungkap bahwa dana hibah DBON senilai Rp31,05 miliar tidak dimanfaatkan, sementara jasa giro senilai Rp153,1 miliar juga tidak jelas penggunaannya.
Bagi mahasiswa hal itu merupakan kesalahan fatal yang membuka ruang pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ketidakjelasan pemanfaatan anggaran ini membuka ruang dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola keuangan daerah,” tegas Syafruddin, Koordinator Lapangan GMPPKT
Syafruddin menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi prosedural atau pembelaan normatif yang mengabaikan substansi.
Dia menilai program DBON yang seharusnya mendorong kemajuan dunia olahraga, justru terjebak dalam pola ‘olahraga anggaran’ yang berputar-putar tanpa arah dan cenderung berhenti di ruang-ruang elite.
“Jangan jadikan Desain Besar Olahraga Nasional sebagai desain besar pembiaran birokrasi,” ujar Syafruddin.
“Kami menolak anggapan bahwa ini hanyalah sekadar kesalahan administratif,” tambahnya dengan tegas.
Sebagai bentuk aksi moral dan komitmen terhadap akuntabilitas publik, GMPPKT mengajukan dua tuntutan utama:
• Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah DBON.
• Meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa.
“Kami akan terus mengawal. Kadang yang perlu dipantau bukan hanya atlet, tapi juga anggaran yang terlalu lincah tanpa arah,” tutup Syafruddin.
Dalam pernyataan akhirnya, GMPPKT menyuarakan tiga tagar sebagai bentuk kampanye publik, #AuditDanaDBON, #DBONDisulapJadiATM, #LawanKetidakadilan.
(Fran)