Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

badge-check


					Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho) Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho)

Fasenews.id – Penambangan ilegal di Kawasan seluas 3,26 hektare yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan penelitian Universitas Mulawarman (Ummul) jadi atensi semua pihak. Para penegak hukum mulai menurunkan tim memburu pelaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut setelah menerima laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul.

Informasi penyerobotan ini mencuat setelah Fakultas Kehutanan Unmul mendapati adanya lima unit excavator tengah beroperasi membabat pohon di kawasan hutan tersebut pada Minggu (6/4/2025).

Aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 4–5 April 2025 saat kampus dalam suasana libur lebaran. Penambangan itu diketahui telah merambah area seluas 3,26 hektare.

Atas peristiwa itu Unmul kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan guna meminta bantuan perlindungan kawasan. Surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,”ungkapan seperti yang dilansir Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025.

Ia mengingatkan bahwa Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang kelestariannya wajib dijaga serta berfungsi sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika.

(Fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Fenomena Pindah Partai Kepala Daerah: Tradisi, Kepentingan Politik Hingga Politik Anggaran

26 November 2025 - 08:39 WIB

Trending on News