Menu

Mode Gelap

News

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

badge-check


					Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho) Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho)

Fasenews.id – Penambangan ilegal di Kawasan seluas 3,26 hektare yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan penelitian Universitas Mulawarman (Ummul) jadi atensi semua pihak. Para penegak hukum mulai menurunkan tim memburu pelaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut setelah menerima laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul.

Informasi penyerobotan ini mencuat setelah Fakultas Kehutanan Unmul mendapati adanya lima unit excavator tengah beroperasi membabat pohon di kawasan hutan tersebut pada Minggu (6/4/2025).

Aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 4–5 April 2025 saat kampus dalam suasana libur lebaran. Penambangan itu diketahui telah merambah area seluas 3,26 hektare.

Atas peristiwa itu Unmul kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan guna meminta bantuan perlindungan kawasan. Surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,”ungkapan seperti yang dilansir Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025.

Ia mengingatkan bahwa Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang kelestariannya wajib dijaga serta berfungsi sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika.

(Fran)

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Usai Viral Evakuasi Juliana Marins bule asal Brasil, Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 Miliar Lebih

27 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on News