Fasenews.id – Pelantikan yang dilakukan Penjabat (PJ) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah di akhir masa jabatannya pada Februari 2025 lalu menimbulkan polemik.
Ia melantik 94 Apartur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan pejabat pengawas, dua hari jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif yaitu Muh. Adios dan La Ode Risawal.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan proses pelantikan tersebut menyalahi ketentuan norma, standar, prosedur dan kriteria atau NSPK manajemen ASN.
“Pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai okeh pejabat pembina kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, PJs, Plt dan PLH,”kata Kepala BKN, Prof Zudan dalam keterangannya pada 14 Maret 2025.
Olehnya BKN meminta pelantikan itu dibatalkan, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari. Hal ini tercantum dalam surat Kepala BKN yang bernomor 2782/R ΑΚ.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.
Dalam suratnya BKN juga mengingatkan, apabila tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis.
Upaya “Jalan Tengah” Berujung Pem-blokiran
Usai menerima surat dari BKN, alih-alih menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Busel yang baru, Muh. Adios, justru mengirim surat balasan bernomor 800.1.3.3/52/2025 pada 12 Maret 2025. Dalam surat itu, ia meminta kebijaksanaan BKN dengan dalih menjaga stabilitas daerah dalam program 100 hari kerja pemerintahannya.
Tak tinggal diam, BKN kembali mengeluarkan surat kedua bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada 17 Maret 2025, kali ini dengan tindakan yang lebih tegas: pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan administrasi bagi 94 pejabat yang dilantik secara ilegal.
Keputusan ini diambil BKN sebagai tindakan administratif karena proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah pejabat dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis BKN.
Artinya, mereka yang terlanjur dilantik tidak dapat mengakses hak-hak administratifnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, pemblokiran data kepegawaian ini berdampak pada penghentian layanan kepegawaian bagi 94 PNS yang tercantum dalam lampiran surat.
Blokir Bisa Dibuka Jika Pemkab Buton Selatan Patuh
Dalam surat tersebut BKN juga menyingung soal pembukaan pemblokiran. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mematuhi NSPK Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Kini, pilihan ada di tangan Bupati Muh. Adios. Dia berani mengikuti rekomendasi BKN dengan membatalkan pelantikan, atau justru tetap mempertahankan para pejabat yang telah dilantik secara tidak sah? Jika ia memilih jalur yang kedua, bukan tidak mungkin Busel akan menghadapi sanksi yang lebih berat lagi, seperti intervensi langsung dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, langkah yang diambil BKN sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap manajemen ASN agar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diharapkan segera menindaklanjuti keputusan ini agar pelayanan kepegawaian bagi para ASN yang terdampak dapat kembali normal.
(Fran)