Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

badge-check


					Kolase Foto Masyarakat Membeli Gas LPG 3 Kg dan Potret Gas LPG 3 Kg Bersubsidi (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Masyarakat Membeli Gas LPG 3 Kg dan Potret Gas LPG 3 Kg Bersubsidi (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran mulai 1 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Subsidi LPG 3 Kg:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang tercatat secara sah sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usaha mereka.

Usaha mikro ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa jenis usaha mikro yang memenuhi syarat, meliputi:

1. Warung Makan: Usaha yang menyajikan berbagai makanan dan minuman di lokasi tetap, seperti rumah makan atau restoran kecil.
2. Kedai Makanan: Tempat yang menyajikan makanan, baik di lokasi tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang, contohnya kedai seafood atau pecel ayam.
3. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha kuliner keliling yang menawarkan hidangan di jalanan, seperti penjual bakso, gorengan, atau otak-otak.
4. Kedai Minuman: Tempat yang menjual minuman di lokasi tetap atau menggunakan tenda sementara, seperti kedai kopi atau jus.
5. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang.
6. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha yang menjual minuman secara keliling, seperti penjual es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani Sasaran

Petani yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk mesin pompa air.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan agar subsidi LPG 3 kg hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk menyempurnakan distribusi energi subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. (shi)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Sosok Pegawai ATR/BPN Dipecat Nusron Wahid Imbas Skandal Pagar Laut, Total Ada 6 Orang!

31 January 2025 - 10:16 WIB

Trending on News