FASENEWS.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan Rudi Suparmono dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, di Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah penangkapan, Rudi Suparmono diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB, lalu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total uang yang disita mencapai sekitar Rp21,1 miliar, terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.
Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, yang mewakili Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Peran Rudi Suparmono dalam kasus ini terungkap melalui komunikasi dengan makelar kasus, Zarof Ricar, yang menghubungkannya dengan pengacara Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian Rudi Suparmono menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Majelis hakim ini kemudian memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Rudi Suparmono kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di kalangan pejabat hukum Indonesia.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Mahkamah Agung (MA) turut memberikan sanksi disiplin berat kepada Rudi Suparmono, yang dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun.
Sanksi ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, kasus ini juga melibatkan tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga menerima suap yang sama dari Lisa Rachmat.
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Gregorius Ronald Tannur terlibat dalam penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menyebabkan kematiannya.
Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua tuntutan, meskipun ia didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. (naf)