Menu

Mode Gelap

News

Baku Pukul dengan Pendemo, Kadisperingdagkop Demisius Onasis Boky Kini Masuk Bui! Kasusnya Masuk Penyidikan

badge-check


					Potret Demisius Onasis Boky dan stafnya yang sudah diamankan kepolisian/ kolase foto fasenews.id Perbesar

Potret Demisius Onasis Boky dan stafnya yang sudah diamankan kepolisian/ kolase foto fasenews.id

FASENEWS.ID – Sosok Demisius Onasis Boky viral dalam beberapa hari terakhir ini.

Demisius Onasis Boky merupakan pejabat yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi di Halmahera Barat.

Nama Demisius Onasis Boky mulai dicari warganet usai videonya yang memukuli seorang pria pendemo tersebar di media sosial.

Dalam video itu, Demisius Onasis Boky tak sendirian memukuli pendemo, melainkan juga dibantu oleh anak buahnya.

Tim redaksi himpun informasi soal Demisius Onasis Boky yang memukuli pendemo itu, kini ia sudah ditahan pihak kepolisian.

1. Didemo Warga Terkait Minyak Tanah dan Pungutan Liar

Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas di Halmahera Barat, Demisius Onasis Boky, terjadi setelah ia didemo oleh seorang warga bernama Hardi Dano Dasim.

Demo tersebut berkaitan dengan dugaan kelangkaan minyak tanah dan praktik pungutan liar di wilayah tersebut.

Dalam insiden tersebut, Demisius tidak bertindak sendiri.

Ia bersama seorang stafnya, Rikson Boky, diduga melakukan pengeroyokan terhadap Hardi.

2. Kekayaan: Memiliki Tujuh Bidang Tanah

Berdasarkan laporan LHKPN yang tersedia di situs resmi KPK, Demisius tercatat memiliki tujuh bidang tanah, dua mobil, dan satu sepeda motor.

Total nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp1 miliar, sementara tiga kendaraannya bernilai sekitar Rp126 juta.

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Kepada awak media, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan bahwa Demisius dan rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sedangkan untuk penganiayaan berkisar antara 2 hingga 3 tahun,” ujar AKBP Erlichson pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam kasus ini, Demisius Onasis Boky serta Rikson Boky sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Kasusnya pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam gelar perkara. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Insiden Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan, Sejumlah Korban Dievakuasi, Dua Orang Dikabarkan Masih Terjebak di Kapal

5 May 2025 - 10:01 WIB

Breaking News: Kapal Feri Tenggelam di Perairan Teluk Balikpapan

5 May 2025 - 09:45 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Trending on News