Menu

Dark Mode
Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

News

Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam PBI BPJS Kesehatan Memicu Kontroversi

badge-check


					Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pasangan selebritas Indonesia, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah diketahui terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Isu ini beredar di media sosial X, menyebutkan bahwa keduanya terdaftar dalam program yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

PBI BPJS Kesehatan adalah program dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, mengingat keduanya dikenal sebagai individu dengan kekayaan yang signifikan, keikutsertaan mereka dalam program ini memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data yang beredar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018.

Pendaftaran ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya mendukung Universal Health Coverage (UHC), yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh penduduk ber-KTP DKI Jakarta tanpa memandang status ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pada periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempercepat UHC dengan mendaftarkan seluruh penduduk, termasuk mereka yang secara finansial mampu.

Pihak BPJS Kesehatan kemudian menjelaskan bahwa status PBI dapat diberikan kepada individu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, tanpa memandang kemampuan finansial mereka.

Dengan demikian, seseorang yang tidak memenuhi kriteria miskin tetap dapat terdaftar dalam PBI jika didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi kontroversi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengungkapkan akan melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data peserta PBI untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.

Hingga saat ini, baik Harvey Moeis maupun Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi mengenai status mereka sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Publik pun menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Sementara itu, Harvey Moeis baru saja dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah