Menu

Mode Gelap

News

Daftar Lengkap Tiga Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia, Kaprodi FK Undip Terlibat

badge-check


					Kolase Foto, dr. Aulia Risma Lestari dan FK Undip/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, dr. Aulia Risma Lestari dan FK Undip/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).

Ketiga tersangka tersebut adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, staf administrasi dan Zara Yupita, senior korban di program pendidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Pada 12 Agustus 2024, dr. Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang, dengan dugaan penyebab kematian akibat bunuh diri setelah menyuntikkan obat penenang.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban mengalami perundungan dan pemerasan oleh para seniornya di PPDS Anestesiologi Undip.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis terhadap korban, termasuk pemerasan dan perundungan.

Peran Tersangka dalam Kasus ini:

1. dr. Taufik Eko Nugroho – Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

2. Sri Maryani – Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip. Sri Maryani terlibat dalam pemungutan uang BOP dengan meminta langsung kepada bendahara PPDS Anestesiologi, yang saat itu dijabat oleh dr. Aulia Risma.

3. Zara Yupita Azra – Seorang residen senior di program tersebut. Zara Yupiter diduga terlibat dalam praktik bullying terhadap dr. Aulia Risma, yang menyebabkan tekanan mental berat pada korban.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan dan bullying terhadap dr. Aulia, yang berujung pada kematiannya.

Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp97 juta dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka.

Universitas Diponegoro menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perundungan di lingkungan kampus.

Kasus ini membuka tabir praktik perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip, yang menjadi perhatian serius bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. (naf)

Facebook Comments Box
Read More

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Fenomena Pindah Partai Kepala Daerah: Tradisi, Kepentingan Politik Hingga Politik Anggaran

26 November 2025 - 08:39 WIB

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

22 October 2025 - 09:52 WIB

Trending on News