Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Daftar Lengkap Tiga Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia, Kaprodi FK Undip Terlibat

badge-check


					Kolase Foto, dr. Aulia Risma Lestari dan FK Undip/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, dr. Aulia Risma Lestari dan FK Undip/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).

Ketiga tersangka tersebut adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, staf administrasi dan Zara Yupita, senior korban di program pendidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Pada 12 Agustus 2024, dr. Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang, dengan dugaan penyebab kematian akibat bunuh diri setelah menyuntikkan obat penenang.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban mengalami perundungan dan pemerasan oleh para seniornya di PPDS Anestesiologi Undip.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis terhadap korban, termasuk pemerasan dan perundungan.

Peran Tersangka dalam Kasus ini:

1. dr. Taufik Eko Nugroho – Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

2. Sri Maryani – Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip. Sri Maryani terlibat dalam pemungutan uang BOP dengan meminta langsung kepada bendahara PPDS Anestesiologi, yang saat itu dijabat oleh dr. Aulia Risma.

3. Zara Yupita Azra – Seorang residen senior di program tersebut. Zara Yupiter diduga terlibat dalam praktik bullying terhadap dr. Aulia Risma, yang menyebabkan tekanan mental berat pada korban.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan dan bullying terhadap dr. Aulia, yang berujung pada kematiannya.

Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp97 juta dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka.

Universitas Diponegoro menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perundungan di lingkungan kampus.

Kasus ini membuka tabir praktik perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip, yang menjadi perhatian serius bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. (naf)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News