Menu

Mode Gelap

News

Buntut Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6 Tahun, Aset Ferrari dan Rolls-Royce Disita

badge-check


					Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pengusaha Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, (23/12/2024).

Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Jika Harvey Moeis tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Jika harta yang disita tidak mencukupi, Harvey Moeis akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Penyelidikan dimulai pada (17/10/2024) oleh Kejaksaan Agung, yang mencurigai adanya praktik korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam pengaturan ilegal terkait produksi dan penjualan timah, dengan modus pengumpulan dana pengamanan dari perusahaan smelter swasta.

Dana ini diklaim sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR), padahal sebenarnya digunakan untuk melegalisasi peningkatan produksi bijih timah yang diperoleh PT Timah dari kegiatan penambangan ilegal.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Dalam kasus ini, sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis dan istrinya, selebriti Sandra Dewi, disita oleh negara.

Aset tersebut mencakup properti, kendaraan mewah seperti Ferrari dan Rolls-Royce, serta barang berharga lainnya dengan total nilai mencapai Rp33 miliar.

Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis suaminya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat meminta agar aset milik Sandra Dewi yang disita dikembalikan, dengan alasan bahwa aset tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama berkarier dan tidak terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. (naf)

Facebook Comments Box
Read More

Insiden Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan, Sejumlah Korban Dievakuasi, Dua Orang Dikabarkan Masih Terjebak di Kapal

5 May 2025 - 10:01 WIB

Breaking News: Kapal Feri Tenggelam di Perairan Teluk Balikpapan

5 May 2025 - 09:45 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Trending on News