Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Buntut Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6 Tahun, Aset Ferrari dan Rolls-Royce Disita

badge-check


					Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pengusaha Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, (23/12/2024).

Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Jika Harvey Moeis tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Jika harta yang disita tidak mencukupi, Harvey Moeis akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Penyelidikan dimulai pada (17/10/2024) oleh Kejaksaan Agung, yang mencurigai adanya praktik korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam pengaturan ilegal terkait produksi dan penjualan timah, dengan modus pengumpulan dana pengamanan dari perusahaan smelter swasta.

Dana ini diklaim sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR), padahal sebenarnya digunakan untuk melegalisasi peningkatan produksi bijih timah yang diperoleh PT Timah dari kegiatan penambangan ilegal.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Dalam kasus ini, sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis dan istrinya, selebriti Sandra Dewi, disita oleh negara.

Aset tersebut mencakup properti, kendaraan mewah seperti Ferrari dan Rolls-Royce, serta barang berharga lainnya dengan total nilai mencapai Rp33 miliar.

Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis suaminya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat meminta agar aset milik Sandra Dewi yang disita dikembalikan, dengan alasan bahwa aset tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama berkarier dan tidak terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. (naf)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News