FASENEWS.ID – KPU Samarinda turut hadir dalam gelaran rapat pleno yang dilakukan KPU Kaltim di rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Di kesempatan itu, pihak KPU Samarinda memberikan laporan terkait kejadian khusus dan keberatan saksi tingkat Kota Samarinda
Dilaporkan ada,beberapa insiden yang terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Samarinda Ilir, Palaran, Sungai Pinang, Samarinda Utara, dan Samarinda Ulu.
Namun, ia memastikan semua perbaikan telah diselesaikan dalam sistem rekapitulasi.
Salah satu keberatan yang dibacakan Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum, Nina Mawaddah, berasal dari saksi pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:
1. TPS 10 Kelurahan Mugirejo, KPPS dilaporkan menghitung hasil suara tidak langsung di formulir C plano, melainkan di kertas lain terlebih dahulu.
2. TPS 37 Kelurahan Sungai Pinang Dalam: KPPS tidak mencoret hasil akhir di C plano. Hal ini dinilai dapat menimbulkan potensi manipulasi, meskipun hasil akhir tetap konsisten.
3. TPS 05 Kelurahan Sempaja Barat: Kejadian baru terungkap saat rapat pleno provinsi karena tidak ada keberatan yang disampaikan di tingkat kota.
Lebih lanjut, Nina menjelaskan bahwa insiden di TPS 10 Kelurahan Mugirejo telah ditelusuri dan diklarifikasi oleh PPK.
Ia mengungkapkan bahwa KPPS memang menulis hasil penghitungan di kertas biasa sebelum mencatatnya di formulir C plano.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar formulir C plano tetap bersih dari coretan.
“KPPS meminta izin dan kesepakatan dari semua pihak yang hadir, termasuk saksi dan pengawas TPS, sebelum menggunakan metode ini,” ungkap Nina.
“Setelah semua pihak menyetujui, hasil akhir dicocokkan dan dicatat di formulir resmi,” lanjut Nina.
Menurutnya, semua persetujuan ini juga telah dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Sementara itu, terkait insiden di TPS 37 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Nina menegaskan meskipun KPPS lupa menulis tanda tertentu di formulir C plano, tidak ada perubahan pada hasil suara.
“Hasil antara formulir C hasil dan rekapitulasi tetap sama, dan saksi telah menandatangani tanpa keberatan,” kata Nina.
Kemudian, untuk TPS 05 Kelurahan Sempaja Barat, Nina menyampaikan pihaknya baru mendengar keberatan tersebut saat pleno provinsi.
“Pada tingkat kota, tidak ada laporan atau keberatan terkait kejadian ini,” pungkasnya. (adv)