FASENEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kaltim 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda pada 3-4 Desember 2024.
Perwakilan dari kabupaten/kota ikut di agenda tersebut sebagai peserta.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kaltim, Dakwan, menjelaskan tujuan utama dari rakor dan FGD ini adalah untuk mempercepat proses penetapan batas desa di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Hari ini dan beberapa hari ke depan, kami fokus membahas percepatan kebijakan batas desa untuk memastikan kejelasan wilayah,” ungkap Dakwan.
DPMPD Kaltim mengharapkan semua peserta memiliki pemahaman seragam dan dapat mengimplementasikannya di wilayah masing-masing.
Sehingga sesuai harapan proses penetapan batas desa di seluruh Kalimantan Timur dapat terselesaikan sesuai target yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi.
Dalam sesi yang sama, Stevanus Tung Liah, Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, menyoroti pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi di kalangan aparatur pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan terkait batas desa kerap diinterpretasikan berbeda oleh masing-masing daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menyatukan pemahaman semua pihak dalam penetapan batas desa,” ungkap Stevanus.
“Narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI juga memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya penegasan batas desa,” jelasnya.
Stevanus menuturkan, jika penegasan batas desa tidak hanya mempengaruhi administrasi wilayah tetapi juga aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui narasumber, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI memberikan panduan teknis mengenai mekanisme dan prosedur penetapan batas desa yang sesuai dengan aturan di agenda tersebut. (adv)