Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

DPMPD Dorong BUMDes se-Kaltim Dapat Legalitas Guna Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

badge-check


					Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Murianto/ fasenews.id Perbesar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Murianto/ fasenews.id

FASENEWS.ID – Pemprov Kaltim Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Murianto sampaikan pemerintah dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapatkan legalitas.

Fokus pendampingan DPMPD Kaltim mendorong DPMK kabupaten kota guna mendapatkan legalitas.

Diwawancara oleh Tim Redaksi bahwa jumlah BUMDes yang ada di Kaltim saat ini telah mencapai 733.

“Untuk jumlah BUMDes yang saat ini terdata melalui media website kementrian sekitar 770 lebih, dan yang telah memiliki sertifikat badan hukum sekitar 350, artinya 40 % sudah punya badan hukum,” ucapnya.

Dikatakannya DPMPD Kaltim telah lakukan kunjungan pada tahun 2021 dan 2022, masih menjadi tugas bagi pemerintah bagi yang belum memiliki badan hukum.

“Memang kita tidak dapat langsung menginterfensi, artinya ini kewenangan kabupaten, agar kabupaten dapat membuat kegiatan BUMDes untuk mengurus mendapatkan legalitas itu, dan kami tetap membantu,” ujarnya.

Murianto menekankan pentingnya sertifikat badan hukum bagi BUMDes, mengingat persyaratan kerjasama dengan pihak ketiga umumnya mengharuskan adanya akta pendirian.

“Kami memberikan pemahaman bahwa pentingnya BUMDes ini memiliki sertifikat badan hukum, karena pihak ketiga atau perusahaan saat ini bermitra pasti selalu menanyakan akte pendiriannya,” ungkapnya.

Padahal yang dimaksud Murianto dalam pendirian BUMDes ini tidak memerlukan akte notaris umum karena pendiriannya diatur oleh pemerintah desa.

Yang dimana akte notaris yang dimaksud ialah akte yang dikeluarkan oleh Kementrian melalui pendaftaran online.

“Jika BUMDes ini telah memiliki badan hukum mereka dapat bekerja sama dengan perusahaan itu, selalu demikian pertanyaan dari pihak perusahaan,” tuturnya.

“Apakah ada akte pendiriannya ini pak ? Ditanya oleh perusahaan itu, jadi kalau tidak berbadan hukum pihak perusahaan enggan bekerjasama,” tegasnya.

Lebih lanjut jika BUMDes yang telah memiliki badan hukum dan ingin bermitra dengan perusahaan, setidaknya telah memiliki badan hukum.

“Seperti percontohan BUMDes Sungai Payang, lalu BUMDes Tepian Langsat dan Tabang Makarti yang telah memiliki badan hukum,” tuturnya.

Mereka yang sudah bermitra dan dipercaya dengan perusahaan akan memudahkan mereka mendapatkan income, tentunya pengurusnya juga ada pemasukan atau gaji,” tambahnya.

Namun jika BUMDes tidak memiliki pemasukan yang bagus, Murianto katakan para pengurusnya juga tidak akan memiliki pemasukan atau tidak mendapatkan gaji.

“Artinya jika perusahaan tidak mempunyai income yang stabil maka bagaimana mereka dapat membayar para karyawannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, berikut data BUMDes yang diperoleh Tim Redaksi dari DPMPD kaltim tahun 2024.

BUMDes bebadan hukum:

Berau : 39
Kubar : 36
Kukar : 109
Kutim : 48
Paser : 39
PPU : 19
Mahakam Ulu : 17

BUMDes per-kabupaten:

Berau : 98
Kubar : 165
Kukar : 193
Kutim : 115
Paser : 123
PPU : 30
Mahakam Ulu : 49

Jumlah BUMDes se-Kaltim : 773

(adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial