Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

DPMPD Dorong BUMDes se-Kaltim Dapat Legalitas Guna Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

badge-check


					Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Murianto/ fasenews.id Perbesar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Murianto/ fasenews.id

FASENEWS.ID – Pemprov Kaltim Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Murianto sampaikan pemerintah dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapatkan legalitas.

Fokus pendampingan DPMPD Kaltim mendorong DPMK kabupaten kota guna mendapatkan legalitas.

Diwawancara oleh Tim Redaksi bahwa jumlah BUMDes yang ada di Kaltim saat ini telah mencapai 733.

“Untuk jumlah BUMDes yang saat ini terdata melalui media website kementrian sekitar 770 lebih, dan yang telah memiliki sertifikat badan hukum sekitar 350, artinya 40 % sudah punya badan hukum,” ucapnya.

Dikatakannya DPMPD Kaltim telah lakukan kunjungan pada tahun 2021 dan 2022, masih menjadi tugas bagi pemerintah bagi yang belum memiliki badan hukum.

“Memang kita tidak dapat langsung menginterfensi, artinya ini kewenangan kabupaten, agar kabupaten dapat membuat kegiatan BUMDes untuk mengurus mendapatkan legalitas itu, dan kami tetap membantu,” ujarnya.

Murianto menekankan pentingnya sertifikat badan hukum bagi BUMDes, mengingat persyaratan kerjasama dengan pihak ketiga umumnya mengharuskan adanya akta pendirian.

“Kami memberikan pemahaman bahwa pentingnya BUMDes ini memiliki sertifikat badan hukum, karena pihak ketiga atau perusahaan saat ini bermitra pasti selalu menanyakan akte pendiriannya,” ungkapnya.

Padahal yang dimaksud Murianto dalam pendirian BUMDes ini tidak memerlukan akte notaris umum karena pendiriannya diatur oleh pemerintah desa.

Yang dimana akte notaris yang dimaksud ialah akte yang dikeluarkan oleh Kementrian melalui pendaftaran online.

“Jika BUMDes ini telah memiliki badan hukum mereka dapat bekerja sama dengan perusahaan itu, selalu demikian pertanyaan dari pihak perusahaan,” tuturnya.

“Apakah ada akte pendiriannya ini pak ? Ditanya oleh perusahaan itu, jadi kalau tidak berbadan hukum pihak perusahaan enggan bekerjasama,” tegasnya.

Lebih lanjut jika BUMDes yang telah memiliki badan hukum dan ingin bermitra dengan perusahaan, setidaknya telah memiliki badan hukum.

“Seperti percontohan BUMDes Sungai Payang, lalu BUMDes Tepian Langsat dan Tabang Makarti yang telah memiliki badan hukum,” tuturnya.

Mereka yang sudah bermitra dan dipercaya dengan perusahaan akan memudahkan mereka mendapatkan income, tentunya pengurusnya juga ada pemasukan atau gaji,” tambahnya.

Namun jika BUMDes tidak memiliki pemasukan yang bagus, Murianto katakan para pengurusnya juga tidak akan memiliki pemasukan atau tidak mendapatkan gaji.

“Artinya jika perusahaan tidak mempunyai income yang stabil maka bagaimana mereka dapat membayar para karyawannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, berikut data BUMDes yang diperoleh Tim Redaksi dari DPMPD kaltim tahun 2024.

BUMDes bebadan hukum:

Berau : 39
Kubar : 36
Kukar : 109
Kutim : 48
Paser : 39
PPU : 19
Mahakam Ulu : 17

BUMDes per-kabupaten:

Berau : 98
Kubar : 165
Kukar : 193
Kutim : 115
Paser : 123
PPU : 30
Mahakam Ulu : 49

Jumlah BUMDes se-Kaltim : 773

(adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial