Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Advertorial

Pemerintah Kaltim Akui Komunitas Adat Lewat SK Bupati untuk Perkuat Perlindungan Hak MHA, Puguh Harjanto Sebut MHA Aset Berharga

badge-check


					Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/FASENEWS.ID Perbesar

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus berupaya mempercepat proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim, menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan melindungi hak-hak komunitas adat.

” Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ungkap Puguh.

Puguh juga sampaikan bahwa hingga saat ini, beberapa komunitas adat telah memperoleh pengakuan resmi, seperti komunitas Paring Sumpit di Desa Muara Andeh yang diakui melalui SK Bupati Paser pada 2019.

Selain itu, komunitas Mului di Desa Swan Slutung dan Toriyool di Kampung Juaq Asa juga telah mendapat pengakuan, masing-masing melalui SK Bupati Paser 2018 dan SK Bupati Kutai Barat 2024.

Melalui inventarisasi dan identifikasi, tercatat 204 komunitas adat yang tersebar di 163 desa di seluruh Kalimantan Timur.

Meskipun pengakuan MHA terus berkembang, tantangan terkait kurangnya data valid dan sengketa batas wilayah masih menjadi hambatan utama.

“Perlunya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang proaktif untuk mendukung MHA sangat mendesak. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, serta pendampingan hukum akan memperkuat posisi mereka,” jelas Puguh.

Selain pengakuan hukum, pemberdayaan ekonomi menjadi fokus utama dalam mendukung keberlanjutan komunitas adat.

Program kewirausahaan dan akses pasar yang lebih luas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan MHA di Kaltim.

“Masyarakat hukum adat adalah aset berharga. Kami berkomitmen memastikan mereka memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat antar berbagai pihak, pemerintah berharap pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial