Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kaltim Melalui Pengakuan Resmi

badge-check


					Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pengakuan negara terhadap masyarakat adat (MA) di Kalimantan Timur dinilai sebagai langkah yang berarti untuk melindungi dan memberdayakan mereka dalam berbagai aspek.

Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menyatakan bahwa penetapan status hukum bagi masyarakat adat adalah langkah penting untuk melindungi identitas dan hak-hak mereka.

Ia mengungkapkan bahwa pengakuan ini bukan hanya penetapan formal, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk melindungi hak-hak atas tanah dan wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun.

Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat terhindar dari risiko penggusuran dan memiliki jaminan dalam mempertahankan wilayah mereka dari eksploitasi.

Dengan diakui sebagai subjek hukum, masyarakat adat di Kaltim dijamin perlindungan terhadap tanah dan wilayah adat mereka.

Bagi masyarakat adat, tanah adat lebih dari sekadar lahan; ia mencerminkan identitas, sebagai sumber kehidupan, dan penopang kesejahteraan.

Di samping itu, keahlian lokal mereka dalam pengelolaan alam memungkinkan masyarakat adat untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem, praktik yang telah terbukti efektif dalam pelestarian lingkungan.

“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ucap Saiduani di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda.

Selain itu, pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur juga meliputi keberagaman budaya.

Melalui pengakuan ini, tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan terlindungi dari risiko kepunahan.

Saiduani mengatakan bahwa langkah ini membantu masyarakat adat menjaga budaya mereka di tengah modernisasi yang pesat, memberikan rasa bangga dan solidaritas yang lebih kuat serta tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan aman.

Di samping perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan hukum ini juga memungkinkan masyarakat adat untuk mengakses berbagai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan demikian, mereka akan memiliki pengaruh yang lebih dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan dan tanah adat mereka.

Selain itu, pengakuan ini berfungsi sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik, khususnya antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial