Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Siapa Ronald Tannur? Menangis saat Divonis Bebas Tapi Pengacaranya Jadi Tersangka Suap 3 Hakim

badge-check


					Kolase foto Ronald Tannur/ Kolase oleh Fasenews.id Perbesar

Kolase foto Ronald Tannur/ Kolase oleh Fasenews.id

FASENEWS.ID – Siapa Ronald Tannur yang belakangan hari ini namanya muncul di beberapa platform media sosial dan pemberitaan media-media mainstream?

Nama Ronald Tannur kembali mencuat usai pengacaranya ditetapkan tersangka suap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penetapan tersangka untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Lisa Rahmat disangkakan melakukan suap yang dilakukan pada 3 hakim, yakni Hakim ED, HH dan M.

Bukti-bukti transaksi keuangan atas dugaan suap itu sudah diamankan pihak Kejagung dalam proses penggeledahan yang dilakukan belakangan hari ini.

Tim redaksi Fasenews.id rangkum informasi soal Ronald Tannur ini.

1. Lindas kekasih dengan mobil 

Nama Ronald Tannur mulai ramai diberitakan pada 2023 lalu.

Ketika itu, Ronald Tannur diduga aniaya kekasihnya sendiri, seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti.

Tak hanya aniaya dengan tangan, Ronald Tannur juga diduga sampai melindas tubuh kekasihnya dengan mobil nomor polisi B 1744 VON.

Sang kekasih itu diduga sampai terseret hingga 5 meter.

Setelahnya, Ronald Tannur sempat membawa kekasihnya itu ke apartemen dengan menggunakan kursi roda.

Meski dilaporkan sempat memberikan bantuan nafas buatan, kekasih Ronald Tannur itu kemudian dinyatakan tewas.

2. Divonis bebas 

Kasus ini kemudian berlanjut pada dugaan upaya pembunuhan oleh Ronald Tannur.

Ia kemudian disidang di PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Dalam sidang tersebut, Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah alias divonis bebas.

Dia dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga kekasihnya itu tewas.

Ketika pembacaan putusan sidang bebas itu, Ronald Tannur sempat menangis dalam sidang.

3. Kasasi di MA beri hukuman beda 

Putusan bebas untuk Ronald Tannur ini berbeda dengan putusan kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

Pada proses kasasi, MA justru memberikan vonis penjara lima tahun untuk Ronald Tannur.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).

Pembacaan putusan itu dilakukan pada 22 Oktober 2024 lalu.

4. Pengacara jadi tersangka suap

Tak cuma soal vonis kasasi yang berbeda dibandingkan outusan PN Surabaya, publik juga dibuat terperangah dengan update status pengacara Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dijadikan tersangka oleh Kejagung atas dugaan suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Penetapan tersangka itu usai dilakukannya penyelidikan dan penggeledahan, dimana ditemukan bukti-bukti transaksi keuangan yang mengarah pada suap kepada tiga hakim.

Saat ini, Lisa Rahmat telah ditahan.

Pun demikian dengan tiga hakim diduga terima suap juga sudah diamankan di Rutan Surabaya.

Demikian informasi soal Ronald Tannur, yang divonis penjara 5 tahun di kasasi MA. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Trending on News