FASENEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Di dalam Perpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tersebut pada poin a yang berbunyi.
“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada kementerian/lembaga.”
Salah satu perubahan signifikan pada peraturan yang dikeluarkan Presiden Prabowo adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), melainkan langsung berada di bawah presiden, yaitu Presiden Prabowo.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang berarti Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo mengenai isu-isu keuangan negara.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah yang tepat, mengingat di beberapa banyak negara, kementerian memang langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Analis menilai bahwa keberadaan kementerian koordinator seperti Kemenko Perekonomian sering kali tidak membawa perbedaan signifikan dalam manajemen, tetapi lebih kepada kebutuhan politik di Indonesia.
Keuntungan dari penataan ulang ini termasuk percepatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, karena tidak ada lagi rantai laporan yang panjang.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran anggaran, yang selama ini menjadi perhatian utama Presiden Prabowo.
Dengan Kemenkeu langsung di bawah presiden, pengawasan terhadap anggaran diharapkan lebih ketat.
Ekonom menilai, perubahan koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordianator Bidang Perekonomian serta kini langsung di bawah presiden, merupakan sebagai langkah yang positif.
Analis ekonomi menggarisbawahi bahwa meskipun ada perubahan struktur, fungsi dan tugas Kemenkeu tidak akan berubah secara signifikan.
Fokus utama tetap pada pengelolaan penerimaan negara dan optimalisasi belanja.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target rasio pajak yang lebih tinggi, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik di era pemerintahan Presiden Prabowo. (naf)