Menu

Dark Mode
768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

Advertorial

Peran DPM-PEMDES dalam Mendorong Pemberdayaan Desa sesuai Pergub 62/2016

badge-check


					Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id Perbesar

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan daerah pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES)  Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tugas serta fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016.

Aswanda selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, menerangkan jika DPM-PEMDES bertanggung jawab dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang menjadi wewenang provinsi, serta melaksanakan fungsi pembantuan yang diamanatkan pemerintah daerah.

“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kaltim,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya DPM-PEMDES memiliki beragam fungsi yang penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi utama dari DPM-PEMDES adalah, yaitu meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, yang berdasarkan pada rencana strategis dari pemerintahan daerah.

“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” terangnya.

“Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” tambahnya.

Selanjutnya, DPM-PEMDES juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan untuk mendukung pemberdayaan kelembagaan masyarakat, dan mendukung ekonomi usaha masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam menggunakan penerapan teknologi yang tepat agar berguna.

Lembaga ini tidak hanya berfokus pada kegiatan lapangan, tetapi juga menangi urusan kesekretariatan serta pembinaan kelompok pada jabatan fungsional, untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan efisiensi dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang desa.

“Selain itu kami juga fokus pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial