Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Peran DPM-PEMDES dalam Mendorong Pemberdayaan Desa sesuai Pergub 62/2016

badge-check


					Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id Perbesar

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan daerah pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES)  Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tugas serta fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016.

Aswanda selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, menerangkan jika DPM-PEMDES bertanggung jawab dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang menjadi wewenang provinsi, serta melaksanakan fungsi pembantuan yang diamanatkan pemerintah daerah.

“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kaltim,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya DPM-PEMDES memiliki beragam fungsi yang penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi utama dari DPM-PEMDES adalah, yaitu meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, yang berdasarkan pada rencana strategis dari pemerintahan daerah.

“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” terangnya.

“Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” tambahnya.

Selanjutnya, DPM-PEMDES juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan untuk mendukung pemberdayaan kelembagaan masyarakat, dan mendukung ekonomi usaha masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam menggunakan penerapan teknologi yang tepat agar berguna.

Lembaga ini tidak hanya berfokus pada kegiatan lapangan, tetapi juga menangi urusan kesekretariatan serta pembinaan kelompok pada jabatan fungsional, untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan efisiensi dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang desa.

“Selain itu kami juga fokus pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial