Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

DPR RI Sudah Oke, Prabowo Subianto Bebas Tentukan Jumlah Kementerian! Tak lagi Dibatasi Angka 34

badge-check


					Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto/ Foto: Ig @prabowo Perbesar

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto/ Foto: Ig @prabowo

FASENEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah disahkan di DPR RI pada agenda rapat paripurna yang dilakukan Kamis (19/9/2024) kemarin.

Disahkannya RUU Kementerian Negara ini, berimplikasi pada langkah kebijakan yang nantinya dijalani Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satunya, adalah soal jumlah kementerian yang bisa dibentuk oleh Presiden Terpilih nantinya.

Sebelumnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian ini telah diatur dengan jumlah maksimal sebanyak 34 kementerian.

Namun, usai RUU baru soal Kementerian Negara ini disahkan di DPR RI, ada potensi jumlah kementerian itu menjadi tak terbatas, alias tak lagi dengan maksimal 34 kementerian.

Hal ini dikarenakan dalam Pasal 15 pada beleid baru RUU Kementerian Negara yang sudah disahkan itu, tak lagi ada pembatasan pembentukan kementerian.

Redaksi pada Pasalnya berubah, dari sebelumnya maksimal 34 kementerian, menjadi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.

Berdasarkan beleid itu, Prabowo Subianto dipastikan memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian, tak lagi dibatasi pada 34 kementerian seperti sebelumnya.

Akan tetapi, dalam proses pembentukan kementerian, di angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru, proses pembentukan kementerian juga sudah diatur pula.

Dimana, dalam proses pembentukannya, tetap harus mengikuti rule yang ada, yakni mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah