Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

News

DPR RI Sudah Oke, Prabowo Subianto Bebas Tentukan Jumlah Kementerian! Tak lagi Dibatasi Angka 34

badge-check


					Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto/ Foto: Ig @prabowo Perbesar

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto/ Foto: Ig @prabowo

FASENEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah disahkan di DPR RI pada agenda rapat paripurna yang dilakukan Kamis (19/9/2024) kemarin.

Disahkannya RUU Kementerian Negara ini, berimplikasi pada langkah kebijakan yang nantinya dijalani Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satunya, adalah soal jumlah kementerian yang bisa dibentuk oleh Presiden Terpilih nantinya.

Sebelumnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian ini telah diatur dengan jumlah maksimal sebanyak 34 kementerian.

Namun, usai RUU baru soal Kementerian Negara ini disahkan di DPR RI, ada potensi jumlah kementerian itu menjadi tak terbatas, alias tak lagi dengan maksimal 34 kementerian.

Hal ini dikarenakan dalam Pasal 15 pada beleid baru RUU Kementerian Negara yang sudah disahkan itu, tak lagi ada pembatasan pembentukan kementerian.

Redaksi pada Pasalnya berubah, dari sebelumnya maksimal 34 kementerian, menjadi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.

Berdasarkan beleid itu, Prabowo Subianto dipastikan memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian, tak lagi dibatasi pada 34 kementerian seperti sebelumnya.

Akan tetapi, dalam proses pembentukan kementerian, di angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru, proses pembentukan kementerian juga sudah diatur pula.

Dimana, dalam proses pembentukannya, tetap harus mengikuti rule yang ada, yakni mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News