Menu

Mode Gelap

News

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Polri Dilaporkan ke KPK, Selisih Angkanya Capai Rp 26.4 Miliar

badge-check


					Ilustrasi gas air mata/ Foto: indozone Perbesar

Ilustrasi gas air mata/ Foto: indozone

FASENEWS.ID –  Angka dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperkirakan tembus hingga Rp 26, 4 Miliar.

Perihal dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh Polri ini sudah terlaporkan dan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu, dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Ada beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi itu, termasuk di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Informasi dihimpun, dugaan korupsi pengadaan gas air mata itu muncul dari dua pengadaan proyek.

Pertama adalah yakni Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN T.A. 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,8 miliar.

Kedua adalah dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA. 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,9 miliar.

Dari total nilai dua proyek itu, diperkirakan, biaya yang sepatutnya dihabiskan Polri adalah di angka Rp 73,2 Miliar saja.

Sementara, total nilai proyek adalah Rp 99, 7 Miliar.

Jika dikurangi, maka selisih dana yang diduga dikorupsi itu adalah Rp 26, 4 Miliar.

Sementara itu, pihak dari kepolisian juga sudah memberikan respon terkait isu dugaan korupsi pengadaan gas air mata itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal, Trunoyudo Wisnu Andiko, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Tempo, memastikan bahwa seluruh pengadaan telah dilakukan sesuai dengan aturan.

Pun demikian dengan proses pengadaan gas air mata di Polri.

“Dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Menurut dia, pengadaan itu telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri.

“Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaiaman diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002,” tuturnya. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Fenomena Pindah Partai Kepala Daerah: Tradisi, Kepentingan Politik Hingga Politik Anggaran

26 November 2025 - 08:39 WIB

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

22 October 2025 - 09:52 WIB

Trending on News