Menu ✖

Dark Mode
Karhutla Mendekati Kompleks Pemkot Palangka Raya, Asap Pekat Masuk Ruang Kerja ASN Cerita Zaskia Adya Mecca Sulitnya Padamkan Api Dilahan Gambut Wakil Walikota Bontang Targetkan Penurunan 30 Persen Angka Kemiskinan di Tahun 2027 Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Dorong Pemerintah Atasi Akar Kemiskinan Perdesaan Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok

Blog

DPD GMNI Kaltim Mengecam Manuver Baleg DPR RI yang Tak Patuh Putusan MK

badge-check


					Aksi massa menolak keputusan Baleg DPR RI yang merevisi UU Pilkada/ Foto: fasenews.id Perbesar

Aksi massa menolak keputusan Baleg DPR RI yang merevisi UU Pilkada/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Sekretaris Bidang Politik dan Jaringan DPD GMNI Kalimantan Timur (Kaltim), Boni De Rosari mengecam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak Keputusan MK.

Keputusan MK tersebut yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah.

Kedua, adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.

Namun, Keputusan MK itu, ditolak oleh Baleg DPR RI yang diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama Pemerintah pada, Rabu (21/8/2024).

Melihat hal tersebut, DPD GMNI Kaltim menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI

“Seharusnya keputusan MK ini dianggap final dan mengikat. Dan harus kita patuhi serta diikuti apa yang menjadi keputusan MK,” jelas Boni De Rosari.

“DPD GMNI Kaltim mengutuk keras dan mengecam kepada Baleg DPR RI yang menolak keputusan MK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa, GMNI Se- Kaltim bakal turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Sebentar lagi kita akan melakukan demonstrasi atas rusaknya demokrasi di bawah Kepemimpinan Joko Widodo. Kita menganalisa bahwa pengesahan revisi UU Pilkada hanya untuk meloloskan satu orang saja, yakni anak dari Joko Widodo, Kaesang Pangarep,” pungkasnya. (bon)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat Para Akademisi Hukum ke MK

18 March 2026 - 15:37 WITA

BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Bank Indonesia 

17 December 2024 - 05:19 WITA

Ada 424 Laporan Masuk, Gangguan Layanan Publik di Berau dan Sekolah Berasrama Jadi Sorotan Ombudsman Kaltim

16 December 2024 - 05:26 WITA

UU TNI yang Diduga Dilanggar usai Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

22 October 2024 - 04:55 WITA

Syamsiah, Sosok Guru BK Dari Desa ke Desa Menumbuhkan Minat Baca di Pulau Kabaena

30 August 2024 - 07:37 WITA

Trending on Blog