Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Daerah

Pasca Putusan MK, KPU Samarinda Masih Gunakan PKPU No 8, Siap Siaga Menanti PKPU Terbaru

badge-check


					Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ Foto: fasenews.id Perbesar

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini terjepit di tengah keputusan lembaga tinggi negara, mulai dari keputusan Mahkamah Agung (MA), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi UU Pilkada.

Ketidakpastian ini terjadi sepekan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.

Lantas kemana PKPU akan berpijak sebagai landasan dan aturan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024.

Namun, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan.

Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Lalu, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepekan lagi pendaftaran calon kepala daerah, publik tentu menunggu kepastian demi penyelenggaraan pilkada yang lancar dan damai.

Ketua KPU kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, sebagai penyelenggara Pilkada di daerah pihaknya masih menjalankan aturan teknis Pilkada menggunakan PKPU No 8 Tahun 2024.

Mereka juga terus menyiapkan berbagai hal teknis dalam menyongsong tahapan pendaftaran yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.

“Sejauh ini kami masih menggunakan PKPU No.8 Tahun 2024, walaupun MK telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan pencalalon kepala daerah oleh partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD,” ungkap Firman Hidayat, Kamis (22/08/24).

Pasca putusan MK, PKPU terbaru dari KPU menjadi penting, sebagai acuan turunan secara teknis operasionalnya.

Firman menyebutkan, hal tersebut tentu membutuhkan penyesuaian lebih lanjut. Namun pihaknya masih menggunakan PKPU yang lama sebelum keluar PKPU terbaru.

“Terkait penerbitan PKPU terbaru kami masih menunggu penyesuaiaan antara PKPU yang telah terbit sebelumnya dengan hasil putusan MK tersebut,” ujarnya.

Namun Firman bilang, KPU Samarinda tetap siap siaga, menanti informasi terbaru apabila adanya penerbitan PKPU terbaru.

“Pastinya kami siap siaga 24 jam hingga tanggal 26 dan 27, apabila memang ada penerbitan PKPU terbaru kami akan mengsosialisasikan juknis PKPU terbaru tersebut kepada partai politik,” pungkasnya. (fran)

Facebook Comments Box

Read More

Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

3 February 2025 - 09:42 WIB

Speedboat Cinta Putri Terbalik di Nunukan, 17 Korban Terlibat, 4 Masih Hilang

30 January 2025 - 05:19 WIB

Kampus Bisa Ikut Masuk ke Industri Tambang, Tokoh Pemuda Kaltim Bersuara! 

21 January 2025 - 12:43 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Samarinda Masih Belum Terlaksana, Orang Tua Siswa: Jangan Cuma Wacana Terus

18 January 2025 - 09:12 WIB

Program MBG Sudah Jalan di Pulau Jawa, Kaltim Masih Tertunda! Akademisi Beri Pesan Ini

17 January 2025 - 04:08 WIB

Trending on Samarinda