Menu

Dark Mode
Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Event Rutin Jadi Motor Ekonomi, Joha Fajal Dorong Samarinda Perkuat Magnet Wisata Kota Komisi IV DPRD Samarinda Bongkar Aduan SPMB, Dugaan Perubahan Radius Jadi Sorotan Anhar Soal SPPMB: Pemerintah Daerah Jangan Hanya Menjadi Pemadam Keluhan

News

Masinton Pasaribu Soal Putusan UU Pilkada: Kita Tahu UU Ini untuk Siapa

badge-check


					Masinton Pasaribu Melakukan interupsi dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada/ Foto: IST Perbesar

Masinton Pasaribu Melakukan interupsi dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menganggap Revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disepakati sebagai upaya mensiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuat perubahan UU.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan interupsi dalam dalam Rapat kerja pemerintah dan DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/08/2024).

Dia berpandangan bahwa putusan MK adalah upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi.

“Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional MK itu dengan kita membuat perubahan UU,”ungkapnya.

Dalam draf  revisi UU Pilkada, ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Perubahan itu menyesuaikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Perubahan itu, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Masinton menyebutkan bahwa apa yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) untuk kepentingan tertentu.

“Kita tahu UU ini diperuntukkan untuk siapa. Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri. Biarlah forum ini menjadi saksi dan pelaku keburukan demokrasi hari ini,”tegasnya.

Diketahui dalam Rapat Baleg DPR hanya fraksi PDIP yang menolak RUU Pilkada dibawa ke paripurna. Ini disampaikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada. (fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

14 August 2026 - 04:03 WITA

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Trending on Nasional