Menu

Dark Mode
Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan KNPI Samarinda Soroti Penghapusan Bankeu dan BPJS, Kebijakan Pemprov Kaltim Dinilai “Menyakiti Rakyat”, Serahkan Bantuan Pupuk di Giri Mukti, Ananda Moeis Dorong Diversifikasi Pangan Berbasis Lokal

News

Masinton Pasaribu Soal Putusan UU Pilkada: Kita Tahu UU Ini untuk Siapa

badge-check


					Masinton Pasaribu Melakukan interupsi dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada/ Foto: IST Perbesar

Masinton Pasaribu Melakukan interupsi dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menganggap Revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disepakati sebagai upaya mensiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuat perubahan UU.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan interupsi dalam dalam Rapat kerja pemerintah dan DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/08/2024).

Dia berpandangan bahwa putusan MK adalah upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi.

“Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional MK itu dengan kita membuat perubahan UU,”ungkapnya.

Dalam draf  revisi UU Pilkada, ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Perubahan itu menyesuaikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Perubahan itu, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Masinton menyebutkan bahwa apa yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) untuk kepentingan tertentu.

“Kita tahu UU ini diperuntukkan untuk siapa. Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri. Biarlah forum ini menjadi saksi dan pelaku keburukan demokrasi hari ini,”tegasnya.

Diketahui dalam Rapat Baleg DPR hanya fraksi PDIP yang menolak RUU Pilkada dibawa ke paripurna. Ini disampaikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada. (fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu

19 April 2026 - 19:32 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

KNPI Samarinda Soroti Penghapusan Bankeu dan BPJS, Kebijakan Pemprov Kaltim Dinilai “Menyakiti Rakyat”,

11 April 2026 - 14:30 WITA

Trending on News