Fasenews.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan PP itu dilakukan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu, adapun jumlah pasalnya berjumlah 1.172.
Dari penetapan PP itu, ada sejumlah poin yang menarik diketahui.
Salah satunya, pada Pasal 434 ayat (1) huruf C.
Di pasal itu, tercantum adanya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, terkecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
Kemudian, pada huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” imbuh Budi. (as)