Menu

Dark Mode
Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Event Rutin Jadi Motor Ekonomi, Joha Fajal Dorong Samarinda Perkuat Magnet Wisata Kota Komisi IV DPRD Samarinda Bongkar Aduan SPMB, Dugaan Perubahan Radius Jadi Sorotan Anhar Soal SPPMB: Pemerintah Daerah Jangan Hanya Menjadi Pemadam Keluhan

Nasional

Jual Rokok Ketengan Kini Dilarang Pemerintah, Radius 200 Meter dari Tempat Main Anak Juga Tak Boleh

badge-check


					Ilustrasi rokok/ Foto: Unsplash Perbesar

Ilustrasi rokok/ Foto: Unsplash

Fasenews.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan PP itu dilakukan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu, adapun jumlah pasalnya berjumlah 1.172.

Dari penetapan PP itu, ada sejumlah poin yang menarik diketahui.

Salah satunya, pada Pasal 434 ayat (1) huruf C.

Di pasal itu, tercantum adanya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, terkecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Kemudian, pada huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” imbuh Budi. (as) 

 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

14 August 2026 - 04:03 WITA

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Trending on Nasional