Fasenews – Belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjelaskan dan mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, dinilai bisa menjadi halangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk bisa mendapatkan konsesi tambang.
Hal itu dikatakan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Atas dasar itu, Walhi menilai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak bisa langsung memberikan konsesi tambang kepada PBN secara tiba-tiba alias langsung jadi.
Disampaikan Walhi pada Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sehingga, sebelum izin diterbitkan, maka sesuai regulasi, Peraturan Presiden itu harus lebih dahulu hadir.
“Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba sekarang ngomong ‘dalam beberapa minggu NU akan dapat izin’, karena Peraturan Presidennya belum ada. Masih aturan yang dibuat oleh Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaannya di bawah untuk menentukan lebih lanjut prosedur itu belum ada,” kata Rere di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Secara terang terangan dia menyebutkan area tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).
“Pemberian kepada NU adalah eks KPC, berapa cadangannya, nanti tanya setalah kita kasih, baru tanyakan ke mereka (NU),” ucap Bahlil Lahadalia.
Pemberian konsesi akan dilakukan pada pekan depan. Saat NU mendapat konsesi batu bara nanti, maka akan dibuat badan usaha untuk mengelola hasil tambang tersebut.
“Jadi badan usahanya. nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya, abis itu kita akan kasih,“ kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, tujuan pemberian konsesi ini adalah untuk pemerataan. Oleh karena itu seluruh organisasi kemasyarakatan akan ditawarkan agar dapat memiliki konsesi tambang.
Namun, ketika ada organisasi kemasyarakatan yang menolak maka pemerintah akan memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Yang jelas kami akan menawarkan. sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak. apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” tutur Bahlil. (as)