Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Nasional

Walhi Sebut Bahlil Tak Bisa Langsung Kasih Izin Tambang ke NU, Perpres-nya Belum Ada!

badge-check


					Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Perbesar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Fasenews – Belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjelaskan dan mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, dinilai bisa menjadi halangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk bisa mendapatkan konsesi tambang.

Hal itu dikatakan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Atas dasar itu, Walhi menilai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak bisa langsung memberikan konsesi tambang kepada PBN secara tiba-tiba alias langsung jadi.

Disampaikan Walhi pada Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Sehingga, sebelum izin diterbitkan, maka sesuai regulasi, Peraturan Presiden itu harus lebih dahulu hadir.

“Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba sekarang ngomong ‘dalam beberapa minggu NU akan dapat izin’, karena Peraturan Presidennya belum ada. Masih aturan yang dibuat oleh Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaannya di bawah untuk menentukan lebih lanjut prosedur itu belum ada,” kata Rere di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Secara terang terangan dia menyebutkan area tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).

“Pemberian kepada NU adalah eks KPC, berapa cadangannya, nanti tanya setalah kita kasih, baru tanyakan ke mereka (NU),” ucap Bahlil Lahadalia.

Pemberian konsesi akan dilakukan pada pekan depan. Saat NU mendapat konsesi batu bara nanti, maka akan dibuat badan usaha untuk mengelola hasil tambang tersebut.

“Jadi badan usahanya. nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya, abis itu kita akan kasih,“ kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tujuan pemberian konsesi ini adalah untuk pemerataan. Oleh karena itu seluruh organisasi kemasyarakatan akan ditawarkan agar dapat memiliki konsesi tambang.

Namun, ketika ada organisasi kemasyarakatan yang menolak maka pemerintah akan memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan menawarkan. sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak. apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” tutur Bahlil. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

Trending on Nasional