Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

4 Fakta Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kunciran Indah, Pelakunya Justru Pimpinan dan Satu Orang Kini Buron

badge-check


					Kolase foto pelaku pelecehan seksual di panti asuhan Kunciran Indah, Banten/ Kolase oleh fasenews.id Perbesar

Kolase foto pelaku pelecehan seksual di panti asuhan Kunciran Indah, Banten/ Kolase oleh fasenews.id

FASENEWS.ID –  Informasi kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten.

Pelecehan seksual terjadi di Panti Asuhan Kunciran Indah, dimana hingga Jumat (11/10/2024), terlaporkan ada 8 orang menjadi korban.

Dari 8 korban itu, 5 di antaranya adalah anak-anak.

Tim redaksi Fasenews.id himpun informasi terkait pelecehan seksual di panti asuhan itu.

1. Pelakunya orang dalam, pengurus dan pengasuh

Informasi dihimpun, pelaku pelecehan seksual di panti asuhan tersebut, bukanlah berasal dari luar, melainkan justru adalah pengurus dan pengasuh di panti suahan.

Keduanya sudah menjadi tersangka, yakni atas nama Sudirman dan Yusuf.

Sudirman dan Yusuf merupakan pengurus dan pengasuh di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten itu.

Belakangan, ada lagi satu tersangka baru yang ditetapkan polisi, atas nama Yandi Supriyadi.

2. Jabatan para tersangka 

Tragis, Sudirman merupakan pimpinan panti asuhan.

Sementara Yandi dan Yusuf menjabat sebagai pengasuh di panti asuhan.

Dugaan awal, Yandi dan Yusuf merupakan korban pelecehan seksual yang lebih dahulu dilakukan Sudirman, dan kemudian mereka berubah menjadi pelaku.

Yandi masih berstatus buron, sementara Sudirman dan Yusuf sudah diamankan pihak kepolisian.

3. Korban kemungkinan bertambah 

Korban pelecehan seksual di panti asuhan itu kemungkinan masih akan bertambah.

Faktornya adalah, mulai adanya korban yang melapor, serta usia panti asuhan itu yang cukup lama.

Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten sudah berdiri sekitar 20 tahun, yang diduga di masa-masa itulah terjadi pelecehan seksual yang disembunyikan oleh pihak pimpinan dan pengurus panti asuhan. ‘

4. Tak punya badan hukum

Ditelilit lebih dalam Panti Asuhan Kunciran Indah ini ternyata tak berbadan hukum.

Tak ditemukan adanya SK Pendirian Yayasan untuk panti asuhan itu.

Hal ini pula yang menjadi persoalan, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum.

Hal itu yang membuat pengawasan akan panti suhan terkesan longgar sehingga beberapa hal negatif masuk dan dipelihara oleh pimpinan dan pengurus panti asuhan yang nakal.

Melansir data dari Kementerian Sosial, saat ini ada 12.745 LKS anak yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 262 panti berstatus blank (tidak ditemukan atau berpindah alamat), 1.715 panti tidak memenuhi persyaratan, dan 635 di antaranya tidak terakreditasi. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah