FASENEWS.ID – Informasi kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten.
Pelecehan seksual terjadi di Panti Asuhan Kunciran Indah, dimana hingga Jumat (11/10/2024), terlaporkan ada 8 orang menjadi korban.
Dari 8 korban itu, 5 di antaranya adalah anak-anak.
Tim redaksi Fasenews.id himpun informasi terkait pelecehan seksual di panti asuhan itu.
1. Pelakunya orang dalam, pengurus dan pengasuh
Informasi dihimpun, pelaku pelecehan seksual di panti asuhan tersebut, bukanlah berasal dari luar, melainkan justru adalah pengurus dan pengasuh di panti suahan.
Keduanya sudah menjadi tersangka, yakni atas nama Sudirman dan Yusuf.
Sudirman dan Yusuf merupakan pengurus dan pengasuh di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten itu.
Belakangan, ada lagi satu tersangka baru yang ditetapkan polisi, atas nama Yandi Supriyadi.
2. Jabatan para tersangka
Tragis, Sudirman merupakan pimpinan panti asuhan.
Sementara Yandi dan Yusuf menjabat sebagai pengasuh di panti asuhan.
Dugaan awal, Yandi dan Yusuf merupakan korban pelecehan seksual yang lebih dahulu dilakukan Sudirman, dan kemudian mereka berubah menjadi pelaku.
Yandi masih berstatus buron, sementara Sudirman dan Yusuf sudah diamankan pihak kepolisian.
3. Korban kemungkinan bertambah
Korban pelecehan seksual di panti asuhan itu kemungkinan masih akan bertambah.
Faktornya adalah, mulai adanya korban yang melapor, serta usia panti asuhan itu yang cukup lama.
Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten sudah berdiri sekitar 20 tahun, yang diduga di masa-masa itulah terjadi pelecehan seksual yang disembunyikan oleh pihak pimpinan dan pengurus panti asuhan. ‘
4. Tak punya badan hukum
Ditelilit lebih dalam Panti Asuhan Kunciran Indah ini ternyata tak berbadan hukum.
Tak ditemukan adanya SK Pendirian Yayasan untuk panti asuhan itu.
Hal ini pula yang menjadi persoalan, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum.
Hal itu yang membuat pengawasan akan panti suhan terkesan longgar sehingga beberapa hal negatif masuk dan dipelihara oleh pimpinan dan pengurus panti asuhan yang nakal.
Melansir data dari Kementerian Sosial, saat ini ada 12.745 LKS anak yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 262 panti berstatus blank (tidak ditemukan atau berpindah alamat), 1.715 panti tidak memenuhi persyaratan, dan 635 di antaranya tidak terakreditasi. (as)