Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

4 Fakta Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kunciran Indah, Pelakunya Justru Pimpinan dan Satu Orang Kini Buron

badge-check


					Kolase foto pelaku pelecehan seksual di panti asuhan Kunciran Indah, Banten/ Kolase oleh fasenews.id Perbesar

Kolase foto pelaku pelecehan seksual di panti asuhan Kunciran Indah, Banten/ Kolase oleh fasenews.id

FASENEWS.ID –  Informasi kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten.

Pelecehan seksual terjadi di Panti Asuhan Kunciran Indah, dimana hingga Jumat (11/10/2024), terlaporkan ada 8 orang menjadi korban.

Dari 8 korban itu, 5 di antaranya adalah anak-anak.

Tim redaksi Fasenews.id himpun informasi terkait pelecehan seksual di panti asuhan itu.

1. Pelakunya orang dalam, pengurus dan pengasuh

Informasi dihimpun, pelaku pelecehan seksual di panti asuhan tersebut, bukanlah berasal dari luar, melainkan justru adalah pengurus dan pengasuh di panti suahan.

Keduanya sudah menjadi tersangka, yakni atas nama Sudirman dan Yusuf.

Sudirman dan Yusuf merupakan pengurus dan pengasuh di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten itu.

Belakangan, ada lagi satu tersangka baru yang ditetapkan polisi, atas nama Yandi Supriyadi.

2. Jabatan para tersangka 

Tragis, Sudirman merupakan pimpinan panti asuhan.

Sementara Yandi dan Yusuf menjabat sebagai pengasuh di panti asuhan.

Dugaan awal, Yandi dan Yusuf merupakan korban pelecehan seksual yang lebih dahulu dilakukan Sudirman, dan kemudian mereka berubah menjadi pelaku.

Yandi masih berstatus buron, sementara Sudirman dan Yusuf sudah diamankan pihak kepolisian.

3. Korban kemungkinan bertambah 

Korban pelecehan seksual di panti asuhan itu kemungkinan masih akan bertambah.

Faktornya adalah, mulai adanya korban yang melapor, serta usia panti asuhan itu yang cukup lama.

Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang, Banten sudah berdiri sekitar 20 tahun, yang diduga di masa-masa itulah terjadi pelecehan seksual yang disembunyikan oleh pihak pimpinan dan pengurus panti asuhan. ‘

4. Tak punya badan hukum

Ditelilit lebih dalam Panti Asuhan Kunciran Indah ini ternyata tak berbadan hukum.

Tak ditemukan adanya SK Pendirian Yayasan untuk panti asuhan itu.

Hal ini pula yang menjadi persoalan, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum.

Hal itu yang membuat pengawasan akan panti suhan terkesan longgar sehingga beberapa hal negatif masuk dan dipelihara oleh pimpinan dan pengurus panti asuhan yang nakal.

Melansir data dari Kementerian Sosial, saat ini ada 12.745 LKS anak yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 262 panti berstatus blank (tidak ditemukan atau berpindah alamat), 1.715 panti tidak memenuhi persyaratan, dan 635 di antaranya tidak terakreditasi. (as) 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News