Menu

Dark Mode
Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi “Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda Tanggapan Dewan Soal Maraknya Pengemis dan Pengamen di Kota Tepian

Headline

3 Tuntutan GMNI Kaltim Demo di Kantor Gubernur, Salah Satunya Tolak Ijin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

badge-check


					3 Tuntutan GMNI Kaltim Demo di Kantor Gubernur, Salah Satunya Tolak Ijin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Perbesar

SAMARINDA – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Provinsi Kaltim sebagai bentuk protes terhadap beberapa kebijakan kontroversial yang diusulkan pemerintah.

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Bung Boni sebagai respons terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 mengenai izin usaha pertambangan bagi organisasi keagamaan.

Korlap Aksi, Bung Boni, menilai bahwa PP No. 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan sebagai bentuk penjinakan dan tidak dapat diterima.

Dia menambahkan bahwa dampak negatif dari pertambangan di Kaltim telah mempengaruhi banyak masyarakat, dan pemerintah seharusnya lebih memihak kepada rakyat.

Selain itu, RUU Penyiaran juga menjadi sorotan dengan poin-poin yang dianggap mengancam kebebasan pers, terutama larangan konten berita investigasi.

“GMNI Kaltim menegaskan bahwa revisi tersebut akan merampas kemerdekaan pers, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

Tak ketinggalan, kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 juga ditolak mentah-mentah oleh GMNI Kaltim.

Mereka berpendapat bahwa program ini akan memberatkan masyarakat dengan ekonomi rendah di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli yang menurun.

Meski aksi ini berlangsung, Pj Gubernur Kaltim tidak dapat menemui massa aksi dengan alasan sedang berada di Jakarta, hal ini juga berlaku untuk Sekda Provinsi.

“GMNI Kaltim memberikan waktu 3 kali 24 jam kepada pemerintah provinsi untuk merespon tuntutan kami,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, GMNI Kaltim menegaskan ketiga poin utama:

  1. Menolak PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
  2. Menolak PP No. 25 Tahun 2024 yang memberikan izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan.
  3. Menolak revisi UU Penyiaran yang berpotensi merampas kemerdekaan pers.

Aksi ini menyoroti ketegangan antara pemerintah dan sejumlah elemen masyarakat sipil terkait kebijakan yang dianggap kontroversial, dengan harapan agar pemerintah provinsi memberikan respons yang sesuai atas aspirasi yang disuarakan.

(Fran)

Facebook Comments Box

Read More

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WIB

Tegas! BKN Blokir Data Kepegawaian 94 ASN Buton Selatan Gegara Mutasi Tak Ikuti Aturan

24 March 2025 - 11:15 WIB

Trending on Daerah