Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Headline

3 Tuntutan GMNI Kaltim Demo di Kantor Gubernur, Salah Satunya Tolak Ijin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

badge-check


					3 Tuntutan GMNI Kaltim Demo di Kantor Gubernur, Salah Satunya Tolak Ijin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Perbesar

SAMARINDA – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Provinsi Kaltim sebagai bentuk protes terhadap beberapa kebijakan kontroversial yang diusulkan pemerintah.

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Bung Boni sebagai respons terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 mengenai izin usaha pertambangan bagi organisasi keagamaan.

Korlap Aksi, Bung Boni, menilai bahwa PP No. 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan sebagai bentuk penjinakan dan tidak dapat diterima.

Dia menambahkan bahwa dampak negatif dari pertambangan di Kaltim telah mempengaruhi banyak masyarakat, dan pemerintah seharusnya lebih memihak kepada rakyat.

Selain itu, RUU Penyiaran juga menjadi sorotan dengan poin-poin yang dianggap mengancam kebebasan pers, terutama larangan konten berita investigasi.

“GMNI Kaltim menegaskan bahwa revisi tersebut akan merampas kemerdekaan pers, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

Tak ketinggalan, kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 juga ditolak mentah-mentah oleh GMNI Kaltim.

Mereka berpendapat bahwa program ini akan memberatkan masyarakat dengan ekonomi rendah di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli yang menurun.

Meski aksi ini berlangsung, Pj Gubernur Kaltim tidak dapat menemui massa aksi dengan alasan sedang berada di Jakarta, hal ini juga berlaku untuk Sekda Provinsi.

“GMNI Kaltim memberikan waktu 3 kali 24 jam kepada pemerintah provinsi untuk merespon tuntutan kami,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, GMNI Kaltim menegaskan ketiga poin utama:

  1. Menolak PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
  2. Menolak PP No. 25 Tahun 2024 yang memberikan izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan.
  3. Menolak revisi UU Penyiaran yang berpotensi merampas kemerdekaan pers.

Aksi ini menyoroti ketegangan antara pemerintah dan sejumlah elemen masyarakat sipil terkait kebijakan yang dianggap kontroversial, dengan harapan agar pemerintah provinsi memberikan respons yang sesuai atas aspirasi yang disuarakan.

(Fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News