Menu

Mode Gelap

Daerah

Wisuda Sekolah Tak Boleh Memberatkan, Ombudsman RI Kaltim Buka Posko Pengaduan

badge-check


					Mulyadin, kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Perbesar

Mulyadin, kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

SAMARINDA – Pungutan pelepasan/wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam jadi sorotan. Yang jadi perbincangan pungutan itu kerap kali membebani orang tua siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,”Kata Mulyadin, kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur.

Dia menyampaikan pelepasan/wisuda atau bentuk lain yang serupa yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh memberatkan pihak orang tua peserta didik.

Hal ini sudah cukup jelas diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik,” ungkapnya.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur maupun kab/kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkan bahwa masalah sumbangan cita rasa pungutan di sekolah bukanlah hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. Bahkan banyak sekolah berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah.

“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian dari sekolah,” tegas dia

Dia menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 cukup jelas melarak Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” jelasnya.

Dia menjelaskan perlu ada edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan sebagai angkah awal yang baik. Namun, ia menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas dalam edaran tersebut terhadap kepala sekolah/atau Komite yang tidak mampu mengendalikan tindakan komite sekolah yang keluar dari ketentuan.

“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegasnya.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan di sekolah. Untuk memfasilitasi hal ini, Dinas Pendidikan di kabupaten/kota perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat di setiap satuan pendidikan.

“Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Selain itu, juga menyoroti pentingnya memperluas kewenangan cabang dinas Pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur serta pengawas sekolah.

Menurutnya, cabang dinas atau pengawas sekolah tidak hanya bertugas untuk mengawasi mutu pendidikan, tetapi juga harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” tegasnya.

(Fran)

Facebook Comments Box
Read More

10 Tim Pelajar Siap Berlaga Pada Kejuaraan Bola Voli Soekarno Cup U-17

18 July 2025 - 07:56 WIB

Ombudsman Kaltim Terima 253 Akses Pengaduan Masyarakat Periode Januari – Juni 2025

16 July 2025 - 14:38 WIB

Ananda Emira Moeis Serahkan Bantuan 26 Unit Kendaraan Roda Tiga

9 July 2025 - 13:49 WIB

KONI Samarinda Siap Memilih Ketua Baru, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka 30 Juni

3 July 2025 - 11:18 WIB

DPC PDI-P Samarinda Gelar Sarasehan di Bulan Bung Karno

21 June 2025 - 21:08 WIB

Trending on Daerah