Menu

Dark Mode
Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

News

Vonis Ringan untuk Harvey Moeis: Sosok Hakim Eko Aryanto di Balik Keputusan Kontroversial

badge-check


					Kolase Foto, Hakim Eko Aryanto dan Harvey Moeis/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Hakim Eko Aryanto dan Harvey Moeis/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Hakim Eko Aryanto, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Keputusan dari Hakim Eko Aryanto ini menuai kritik tajam, dianggap terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.

Oleh karena itu, perhatian publik tertuju pada hakim Eko Aryanto, yang memberikan putusan vonis ringan kepada Harvey Moeis.

Bahkan beredar di sosial media mengenai profil, sampai harta kekayaan hakim Eko Aryanto ini.

Biodata Eko Aryanto

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.

Hakim Eko Aryanto menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Brawijaya, melanjutkan pendidikan pascasarjana di Ilmu Hukum IBLAM Higher School of Law pada 2002, dan meraih gelar S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Memulai kariernya pada 1988 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Eko Aryanto kini menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Blitar, dan Mataram, serta memimpin berbagai pengadilan di Indonesia.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp910 juta (termasuk Honda CR-V, Toyota Innova, dan Kawasaki Ninja), harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta, serta kas sebesar Rp165 juta.

Namun, Hakim Eko Aryanto tidak tercatat memiliki utang.

Kontroversi Putusan terhadap Harvey Moeis
Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk mendapat sorotan luas, dengan banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat kerugian negara yang sangat besar.

Meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara, Eko Aryanto memutuskan vonis yang lebih ringan, dengan alasan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, bahkan beberapa pihak menyebarkan data pribadi Eko sebagai bentuk protes.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau dan menyelidiki apakah keputusan ini melanggar kode etik hakim.

Publik berharap agar sistem hukum Indonesia dapat lebih konsisten dalam memberikan keadilan, terutama dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Sementara itu, Keputusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Mahfud MD menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi tersebut.

Mahfud MD juga menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara dan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Tidak hanya Mahfud MD, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan kritik atas putusan vonis yang diberikan oleh Hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis.

Presiden Prabowo menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara, dan menyarankan agar hukuman lebih berat dijatuhkan, bahkan hingga 50 tahun penjara.

Presiden Prabowo meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding agar hukuman yang lebih sesuai dengan kerugian negara dapat diberikan, serta berharap agar penegakan hukum di Indonesia lebih tegas dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (naf)

Facebook Comments Box

Read More

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Sosok Pegawai ATR/BPN Dipecat Nusron Wahid Imbas Skandal Pagar Laut, Total Ada 6 Orang!

31 January 2025 - 10:16 WIB

Trending on News